Skip to main content

Discotique Stadium Tetap Buka Walau Disegel 2 Kali

 
SURABAYA (Media Bidik) – Setelah dilakukan penyegelan beberapa minggu lalu, ternyata Discotique Stadium yang berlokasi di ruko RMI dikabarkan masih membuka usahanya, sehingga Satpol-PP kembali bergerak dan menyegel lokasi dugem untuk kedua kalinya. Karena sudah jelas terbukti masuk kategori pengusaha nakal, maka banyak pihak yang berpendapat agar proses ijinnya di batalkan.

Operasi rutin Satpol-PP Surabaya Minggu (21/9/2014) disinyalir kembali bocor, karena saat rombongan aparat yang terdiri dari Satpol-PP, Polrestabes dan Gartap III Surabaya tiba dilokasi, kondisi Discotique Stadium yang sebelum dikabarkan buka, ternyata dalam kondisi tertutup, namun kertas segel Satpol-PP telah hilang.

Namun razia yang menerjunkan sekitar 50 personil ini akhirnya menempelkan kertas segel untuk yang kedua kalinya, karena segel sebelumnya telah raib tanpa bekas.

Kasatpol-PP Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penyegelan meski tempat tersebut tidak melakukan aktivitas seperti sebelumnya.

"Tetap kita lakukan penyegelan, dimana kita sudah berkoordinasi dengan jajaran samping, namun bila nanti segel yang kami pasang nantinya rusak, akan kami laporkan kepihak berwajib," terangnya.

Diakui oleh Irvan bahwa kertas segel yang dipasang Satpol-PP sebelumnya telah raib, sehingga petugas kehilangan barang bukti, jika segel yang kedua ada yang merusak, maka Satpol-PP akan membawa kasunya ke meja hukum.

"Kalau penyegelan pertama kami kehilangan barang bukti, namun bila yang kedua ini tetap dirusak, langsung akan saya laporkan ke Mapolrestabes Surabaya," terangnya.

Raibnya kertas segel yang dipasang Satpol PP sebelumnya telah membuktikan bahwa pemilik usaha Discotique Stadium yang juga pemilik Discotique Heaven yang berada di Jl Tidar ini memang tergolong pengusaha nakal dan ‘mokong’, sehingga banyak pihak yang berpendapat bahwa pengusaha semacam ini tidak layak diberi ijin oleh Pemkot Surabaya, sehingga proses ijin kedua RHU tersebut sebaiknya tidak diproses. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...