Skip to main content

Pemkot Surabaya Wajib Libatkan Balai Besar POM di Razia RHU


SURABAYA (Media Bidik) -Razia  RHU kesejumlah tempat hiburan yang dilakukan Satpol PP kota Surabaya selama ini memang mendapat acungan jempol dari berbagai pihak, karena dampaknya sangat dirasakan. Namun terkait penyitaan sejumlah jenis minuman keras (Miras) di sejumlah RHU masih disayangkan, karena ternyata hanya dijadikan sebagai barang bukti untuk legalitas perijinan, sementara kualitas dan mutu minuman masih terkesan diabaikan.


Dalam kegiatan rutin ini, team RHU yang diketuai Satpol PP, beranggotakan Bakesbang Linmas, bagian Hukum, dinas Pariwisata(Disparta) dan di dampingi Polisi dan TNI dari Polrestabes Surabaya serta Garnisun Tetap III (Gartap) Surabaya, yang dilakukan hampir 3-4 kali dalam seminggu ini, tidak jarang petugas melakukan penyitaan sejumlah minuman di beberapa café, Pub, Karaoke maupun Discotique, dengan tujuan sebagai barang bukti penjualan minuman keras/beralkohol.


Penyitaan sejumlah jenis minuman beralkohol seharusnya dikaitkan dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang ada di wilayah Kota Surabaya, karena dampaknya memabukkan sehingga sangat erat kaitannya dengan prilaku generasi muda, terutama terhadap rawan terjadinya perilaku krimanilitas, perkosaan dan trafficking. 

Wakil ketua umum Laskar Merah Putih Osama berpendapat bahwa kegiatan razia RHU yang dilakukan Pemkot Surabaya masih terfokus kepada soal penertiban ijin, sementara jenis dan mutu minuman beralkohol yang beredar di kota Surabaya masih belum menjadi perhatian alias lolos sensor.

Sementara menurut Sugito anggota DPRD Surabaya asal Hanura (fraksi gabungan/Handap) secara tegas mengatakan jika selama ini Pemkot Surabaya masih setengah hati dalam melakukan pengendalian peredaran minuman keras/beralkohol di wilayah hukum Kota Surabaya.

"Meski Perdanya belum fix, namun dengan Perda sebelumnya dan mengacu kepada UU diatasnya, Pemkot Surabaya yang dalam hal ini Satpol-PP dan Disparta sebenarnya tetap bisa melakukan hal yang lebih dari hanya sekedar menyita minuman beralkohol untuk keperluan barang bukti legalitas perijinan semata," terangnya.

Sugito juga mencontohkan, bahwa beberapa bulan yang lalu telah banyak korban yang akhirnya meninggal dunia, hanya karena mengkunsumsi minuman jenis oplosan. Namun ironinya, kejadian ini tidak membuat Pemkot Surabaya menguatkan pertahanannya dalam melakukan pengendalian peredaran minuman keras/beralkohol, karena hanya melakukan razia perijinannya, sementara kios-kios jalanan dan sejumlah pub, café dan karaoke yang menjual jenis minuman oplosan masih dibebaskan.

"Harusnya Pemkot Surabaya sudah mulai memperhatikan jenis minuman beralkohol yang djual oleh beberapa tempat RHU di Surabaya ini, karena jenis dan mutunya sangat berpengaruh terhadap prilaku dan masa depan generasi muda penerus bangsa ini, penyitaannya sudah benar, namun jangan hanya dijadikan barang bukti untuk penjualan minuman keras saja, harusnya juga diteliti, jenis minuman apa itu, berbahaya atau tidak, siapa yang menjamin jika ternyata minuman itu tidak masuk kategori yang mematikan, karena contoh kasusnya sudah banyak," ucap Osama.

Mestinya, pemkot Surabaya harus melibatkan institusi Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan yang ada di Surabaya, sehingga seluruh hasil sitaan berupa minuman beralkohol tidak hanya di jadikan barang bukti untuk legalitas perijinan, namun juga meneliti mutu dan kualitas minuman tersebut, karena dikonsumsi oleh segala kalangan, terutama kaum muda dan mudi di kota ini.

"Kenapa harus melibatkan petugas dari Balai Besar POM, karena pemilik usaha RHU tidak akan bisa beralibi atau mengelak bahwa barang jenis minuman keras/beralkohol yang diteliti bukan berasal dari tempatnya," tandanya Osama.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni