Skip to main content

Dewan Nilai, Transportasi Trem Justru Akan Tambah Kemacetan



SURABAYA (Media Bidik) – Program Pemkot Surabaya membangun sarana transpotasi angkutan massal cepat (AMC) jenis TREM, mednapat kritikan tajam dari ketua komisi D DPRD Surabaya Baktiono, dia menilai bahwa program tersebut akan menambah rangkaian kemacetan kendaraan di Kota Surabaya karena realisasinya akan mengambil sebagian badan jalan raya serta menuding bahwa proyek ini hanya akan menguntungkan pihak marketing Trem dan para makelarnya, karena kajian terhadap dampak kemacetan justru diabaikan.

Entah ada masalah apa dengan Tri Rismaharini Walikota Surabaya, tetapi hampir seluruh kebijakannya selalu dijadikan bahan oleh Baktiono angota DPRD Surabaya untuk menyampaikan kritikan tajamnya terkait program tersebut, Baktiono berpendapat bahwa proyek ratusan miliar ini hanya akan menguntungkan salah satu pihak saja, karena realisasinya akan menambah rangkaian kemacetan di kota Pahlawan.

“Coba kita pikir saja yang jernih, posisi rel Trem itu selalu berada di pinggi atau tengah badan jalan yang ada, padahal Kota Surabaya ini ingin mencari solusi untuk kemacetan, kenapa harus memilih angkutan massal jenis Trem, ini kan kontradiksi, kalau mono rel masih masuk akal karena jalurnya berbeda,” ucap Baktiono menggebu-nggebu. (17/9/14)

Baktiono mengaku pernah terlibat dalam rapat soal presentasi angkutan massal jenis Trem dengan Pemkot Surabaya, namun dikatakan jika tak satupun dari pejabat Pemkot yang menjawab dan berkomentar saat dirinya bertanya soal dampak kemcetan yang ditimbulkan.

“Jujur saya pernah terlibat rapat soal ini (Trem) dengan Pemkot Surabaya, karena saat itu saya mewakili ketua yang sedang berhalangan, namun setelah saya kejar dengan pertanyaan soal dampak yang ditimbulkan dan mafaat yang didapat, tak satupun dari mereka yang menjawab, karena sudah jelas bahwa jalur Trem itu memang berada di badan jalan yang kini sudah dilanda kemacetan, kan jadi tambah macet, bukan malah memberikan solusi, sampai saya sempat menyampaikan kepada mereka (personilpemkot-red), jangan sampeyan semua beralih menjadi marketing atau makelarnya Trem loh ya,” cetusnya.(Topan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...