Skip to main content

I Wayan Titip : Hukum Di Indonesia Masih Tumpul Diatas Tajam Dibawah

SURABAYA (Mediabidik) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mensanksikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penuntasan kasus Japung.

Terutama dalam melakukan penuntasan kasus yang menjerat Ketua Bappilu PDIP Bambang DH. Pasalnya, posisi mantan Walikota Surabaya ini sudah menjadi Pengurus DPP PDIP.

"Kesalahan ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Tidak segera menuntaskan. Apalagi Bambang DH sudah menjadi Pengurus PDIP Pusat. Berani ta?," kata Wayan, saat dikonfirmasi via ponselnya Minggu (4/8/2019).

Sayangnya, dikatakan Wayan pihak Korps Adhyaksa ini justru melemparkan bola panas ke penyidik Tipikor Polda Jatim. Sehingga, membuat kasus tersebut mangkrak hingga sembilan tahun lamanya.

Sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polda Jatim sudah mengerjakan petunjuk-petunjuk dari Pidsus Kejati Jatim. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Kejati Jatim.

"Kalau untuk kepentingan Bangsa dan Negara dalam penuntasan kasus korupsi. Seharusnya bekerjasama yang baik. Nah ini yang terjadi tidak begitu," terang Wayan.

Sedianya penuntasan kasus yang terjadi sekitar 2010 silam ini diduga sarat kejanggalan. Wayan berinisiatif untuk melakukan legal litigasi. Yaitu, dengan mengajukan gugatan pra peradilan pada 2013. Namun bukan dia yang mendaftarkan melainkan rekan advokat.

Apakah akan kembali melakukan Pra Peradilan?

"Tunggu SP3 dulu," kata Wayan. Menurutnya, kasus tersebut sampai saat ini masih mengambang. Terlebih ada nuansa politis yang seakan membuat Bambang DH tidak tersentuh hukum.

Menurut Wayan, jika memang Bambang DH tidak bersalah seharusnya hal itu bisa dibuktikan di persidangan.

Ia optimis kasus tersebut bisa segera dinaikkan ke persidangan. Sebab, semua warga negara bersamaan kedudukan di mata hukum. Tidak ada yang kebal dan tidak tersentuh.

"Justru kasihan Bambang DH itu. Statusnya tersangka seumur hidup. Sampai mati pun tetap menyandang status tersangka loh," kata Wayan.


Dengan adanya fakta ini Wayan menilai jika hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebab teorinya semakin dekat dengan kekuasaan, semakin sulit orang tersebut dijangkau oleh hukum.

Kasus dana Japung mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak 2010. Kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut, membuat empat pejabat Pemkot Surabaya saat itu harus merasakan dinginnya lantai penjara. Bahkan keempatnya sudah menghirup udara segar alias bebas.

Mereka yang mantan narapidana dalam kasus Japung yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; serta mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito.

2012, Polda Jatim membuka lagi kasus Japung hasil pengembangan dari fakta persidangan Musyafak dkk. Setahun berselang, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka setelah ditemukan bukti dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim itu.(pan)

Foto : Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...