SURABAYA (Mediabidik) - Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Surabaya menuai kritikan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, pasalnya saat ini banyak tempat karaoke disinyalir banyak menyalahgunakan peruntukan. Seperti yang terjadi di Mega Karaoke jalan Ngaglik Surabaya yang telah melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan di segel Satpol PP kota Surabaya. Dan sekarang di Wilayah Sukomanunggal Surabaya, diprotes warga karena lokasinya berdekatan dengan Masjid hanya berjarak 30 meter.
Budi Leksono mengatakan,"Yang saya sesalkan kenapa perijinan rumah karaoke di salah satu kawasan Sukomanunggal begitu cepatnya keluar, sementara masih banyak warga setempat menolaknya. Sementara untuk perijinan usaha lain kriteria dan persyaratannya sangat sulit, ini yang sangat saya sayangkan."ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (28/02/17).
Ia menjelaskan, dalam masalah rumah karoeke di Sukomanunggal, warga menolak karena dalam radius 30 meter dari rumah karaoke ada Masjid.
"Nah hal ini yang saya sesalkan kenapa ijinnya cepat keluar sementara perangkat pejabat terkait mengerti betul bahwa radius 30 meter ada Masjid. Nanti kalau warganya protes dan demo kan kasihan pengusaha karoekenya, karena mandeg tak beroperasi."tegasnya.
Lebih lanjut Budi Leksono menjelaskan, pejabat Pemkot seharusnya mendeteksi dini sebelum mengeluarkan ijin usaha rumah karoeke, jadi bentuk dan persyaratan-persyaratan apa saja yang benar-benar ada koordinasi dengan warga setempat.
"Jangan sampai rumah karaoke sudah beroperasi ditengah jalan lalu mendapat protes keras dari warga sekitar, kan kasihan juga pengusahanya."kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Saat ditanya seperti apa bentuk Perdanya, Budi Leksono mengatakan,
Peraturan Daerah (Perda) itu ada batasan-batasan, kalaupun itu sudah ada tapi harus diperjelas.
Karena, kalau bicara soal usaha hiburan memang diakui sangat jarang pengusaha karaoke melakukan sesuai dengan aturan-aturan. Hal ini mayoritas pengusaha lebih kepada orientasi profit atau keuntungan semata, tanpa mematuhi aturan dan persyaratan pendirian rumah karoeke.
"Contohnya, jam operasional karaoke sering kita lihat masih banyak yang melanggar. Belum lagi rumah karaoke yang menyediakan minuman beralkohol, dan zonasi antara rumah karaoke dengan lingkungan warga yang berdekatan dengan tempat ibadah. Nah ini masih banyak yang dilanggar."ungkapnya.(pan)
waduhh ada apa lagi ini minta kaji ulang dan btw ada gak informasi tentang usaha rumahan yang lagi trend dan cara budidaya jamur tiram kah? dan jangan lupa kunjungi balik di koinx ya!
ReplyDeletewahhhh ramee kak disini cara menyadap WhatsApp lewat Google dan cara menyadap WA pasangan di HP kita dan jangan lupa kunjungi blog kita ya di Macamcerita.com
ReplyDelete