SURABAYA (Mediabidik) – Alotnya pembahasan Raperda RT, RW dan LPMK di Komisi A DPRD Surabaya Jumat (23/12). Sebagian kalangan dewan mendesak aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LPMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan. Pasalnya, aturan tersebut tak seseuai dengan undang –undang Hak asasi anusia (HAM). Di sisi lain menurut Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, larangan yang mengacu pada Permendagri tersebut berbenturan dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia mengatakan, pencantuman larangan tersebut dalam Perwali 38 Tahun 2016 dan Raperda RT. RW dan LPMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan tersebut justru dihilangkan. "Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggoa dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh," tuturnya. Jumat (23/12). Menurut Adi, yang semestinya yang diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW dan LPMK untuk tidak bole...
Independen Tegas dan Lugas