Skip to main content

Polisi Jerat Gregorius Ronald Tannur Dengan Pasal Pembunuhan

SURABAYAIMediabidik.Com - Polisi akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI pelaku penganiaya Dini Sera Afrianti (27) hingga tewas, dengan pasal pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono Surabaya menyebut, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

"Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,"kata AKBP Hendro Sukmono yang didampingi Wakasat Reskrim Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (11/10/2023).

Dijelaskan oleh Hendro, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," imbuhnya.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," bebernya. (red)

Teks foto : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberi keterangan pers. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...