Skip to main content

Pasca Insiden Maut, Keberadaan Blackhole KTV Jadi Sorotan DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pasca kasus penganiayaan oleh pengunjung Blackhole KTV, terhadap teman wanitanya yang berujung pada kematian.

RDP itu, untuk mengusut perijinan tempat hiburan yang berada dikawasan Lenmarc apartemen tersebut.

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan dari RDP diketahui kalau ada beberapa komponen perijinan yang belum dilengkapi dan tidak sesuai peruntukan.

"Seperti ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) yang tidak ada. Kemudian IMB (Ijin Mendirikaan Bangunan) tidak sesuai peruntukan," terangnya. Jumat (6/10/23). 

Lebih lanjut Anas mengatakan IMB yang dimiliki peruntukkannya ruko (rumah toko), apartemen, dan hotel. Padahal usahanya jenis hiburan.

"Karenanya Komisi B merekomendasikan supaya Blackhole tutup sementara sampai komponen perijiannya lengkap," tegasnya.

Menurut legislator Fraksi PDIP tersebut, Pemkot Surabaya saat ini telah memberikan perijinan yang mudah dan cepat.

"Jadi silahkan pihak Blackhole KTV segera melengkapi ijinnya," imbuh Anas.

Anas mengingatkan kepada dinas terkait Pemkot Surabaya agar serius mencermati kelengkapan ijin tempat-tempat usaha, pasca kasus Blackhole.

Selain itu Anas Karno juga mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan, supaya lebih serius memperhatikan antisipasi terhadap resiko keamanan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi B Lutfiah.

"Karena rentan terhadap resiko keamanan, kita meminta agar pengelola hiburan memperhatikannya," jelasnya.

Sementara itu legal corporate Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke mengatakan setelah sekian tahun Blackhole KTV beroperasional tidak pernah menerima teguran maupun peringatan dari pihak manapun.

"Sekarang kalau diketahui ijin kami sebagai tempat hiburan tidak lengkap, kemudian kami disuruh tutup, kami tentunya keberatan. Apakah selama ini ada yang kita langgar. Kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberitahu," jelasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Sudiman justru menyalahkan Pemkot Surabaya yang tidak pernah melakukan teguran maupun pemberitahuan. 

"Kita akan memenuhi semua aturan," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng