Skip to main content

Komisi C Apresiasi Rencana Eri Cahyadi Bangun Underpass di Jalan A. Yani

SURABAYAIMediabidik.Com– Walikota Surabaya Eri Cahyadi segera merealisasikan usulan Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait pembangunan underpass di sekitar Taman Pelangi Jalan A. Yani.

"Kami usulkan sekitar 5 tahun lalu, bersyukur jika Pemkot Surabaya segera merealisasikan nya," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, untuk mengurai kemacetan di depan Dolog A.Yani atau sekitar Taman Pelangi, Komisi C mengusulkan kepada Pemkot Surabaya agar secepatnya dibangun underpass.

Yaitu, terang Baktiono, jalan yang melintas ke bawah dan dari ataupun Utara ke Selatan itu bisa langsung lancar, dan yang belok ke arah Jemursari juga lancar.

Dirinya menerangkan, untuk anggaran proyek underpass Taman Pelangi kita bisa minta bantuan dari APBN, dan juga Provinsi Jatim harus turun tangan bantu anggarannya.

"Selama ini Pemprov Jatim yang saya lihat, dengar, amati, belum ada satupun pembangunan di Ibukota Provinsi Jatim, yaitu Surabaya. Semuanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya," tegas Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Baktiono mengatakan, Pemprov Jatim seyogyanya saling gotong royong membantu setiap pmbangunan Kota Surabaya, karena pusat provinsi juga ada di Surabaya. 

"Wong APBD Provinsi Jatim kan jauh lebih besar dari Surabaya, jadi ya kesadarannya untuk bantu proyek pembangunan yang ada di Ibu Kota Provinsi Jatim," tutur Baktiono.

Ia kembali menambahkan, perlu adanya sharing anggaran antara Provinsi Jatim dengan Pemkot Surabaya dalam setiap pembangunan Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.

"Nah kami minta jua Provinsi Jatim bantu anggaran proyek underpass depan Dolog A. Yani atau sekitar Taman Pelangi Surabaya," ungkap Baktiono yang merupakan Singa Podium DPRD Kota Surabaya.

Sebelumnya pekan lalu (24/10/2023) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa saat ini pemkot masih menghitung besaran biaya terkait rencana pembangunan jalan penghubung tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih menganalisis apakah kawasan itu lebih cocok dibangun underpass atau flyover (overpass).

"Insyaallah ini masih kita sampaikan (bahas) antara flyover dengan underpass, tapi yang pasti dikerjakan tahun 2024. Tapi kita masih berdiskusi biayanya (lebih murah) mana sih antara flyover dan underpass," tutup Wali Kota Eri Cahyadi. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...