Skip to main content

Diminta Tutup Sementara, Menuai Protes dari Kuasa Hukum Blackhole KTV

SURABAYAIMediabidik.Com - Rekomendasi penutupan sementara tempat RHU Blackhole KTV yang berada di Lexmark Apartemen melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (6/10/23) menuai protes dari kuasa hukum Blackhole KTV. 

Hal itu Sudirman Sidabukke selaku kuasa hukum dari Blackhole mengatakan, menanggapi tadi dari sekian banyak yang diungkapkan, yang saya garis bawahi itu adalah kata penutupan sementara. Saya menggarisbawahi jangan bersikap mengampangkan, karena kita harus melihat kasus ini secara makro. 

"Satu, yang kita bicarakan ini menyangkut tentang perizinan, kedua menyangkut dengan peristiwa orang meninggal. Tapi yang menjadi fokus disini, bukan tentang orang meninggal karena itu nanti biarlah menjadi urusan kepolisian." terang Sudirman di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP). 

Sekarang, tambah Sudirman, ada yang dianggap tidak ada tentang perizinan, maka sementara kita disuruh tutup, itu yang membuat kita keberatan untuk itu. "Oleh karena itu makanya kita tanya, apakah selama ini ada yang kita langgar. Kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberi tau, padahal sudah sekian lama kita usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak. "ungkap Sudirman. 

Lebih lanjut Sudirman menegaskan, kalau ada yang harus disalahkan adalah eksekutif, karena mereka menyangkut tentang perizinan. Pada saat kita membuka usaha karoke nih, apa saja perizinan yang harus dilengkapi, itu kita lengkapi semua. "Karena prinsip aturan hukum, manakala ada peristiwa seperti ini lalu peraturan itu harus di evaluasi dan itu sifatnya satu, tidak boleh berlaku mundur." tegas Sudirman. 

"Aturan harus ada dulu baru kedepan, itu prinsip hukum, dan manakala diketahui ada seperti ini, janganlah kemudian tiba-tiba disuruh tutup, itu tidak boleh. "pungkasnya.

Diwaktu yang sama Erringgo Perkasa Kordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Surabaya mengatakan, setelah saya cek di IMB terbaru tahun 2021 tidak ada. Dan sudah ta tanyakan di DPRKPP (Cipta Karya) tidak ada. "Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kita akan panggil pemilik nya untuk segera melengkapi fungsi peruntukan untuk tempat hiburan." ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo. 

Jhon Tamrun anggota Komisi B menegaskan, IMB belum lengkap dan ijin peruntukannya bukan untuk RHU tapi untuk toko. "Karena ijinnya belum lengkap, sementara kami minta tutup dulu. "ujar Jhon Tamrun. 

Ia menjelaskan, hasil temuan dalam hearing tadi dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha Rumah Hiburan Umum (RHU). Bahkan, jelas John Thamrun, dari Dinas Pelayanan Satu Atap atau DPMPTSP Kota Surabaya menyatakan, perizinan Blackhole belum lengkap. 

Maka saran kami, tegas JT sapaan John Thamrun, agar RHU lain juga taat dan patuh terhadap peraturan maka saran kami Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya.
Dan penutupan sementara operasional tempat karoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan.

"Bukan berarti kita menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai oleh Blackhole KTV sebegai izin Rumah Hiburan Umum (RHU)." pungkasnya. (Red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng