Skip to main content

Komisi A Dorong Satuan Tiga Alokasikan Anggaran Alat Pelindung Diri Untuk Satpol PP Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com– Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 Kota Surabaya digelar Komisi A bersama Satpol PP Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan tugas cakupan  personil Satpol PP sangat luas bagaimana menjaga keamanan ketertiban umum di lingkungan kota Surabaya

"Tadi (Rapat) Kita mengusulkan agar personil  (Satpol PP) itu dilengkapi alat pelindung diri yang cukup," ujarnya. Kamis (26/10/2023) ditemui seusai rapat

Arif Fathoni disapa akrab Thoni ini mencontohkan alat pelindung diri seperti jaket tebal ketika melakukan penertiban di lapangan

"Itu bisa dipakai sebagai alat pertahanan  diri dari potensi serangan maupun gangguan terhadap kerja petugas (Satpol PP)," katanya. 

Selain itu dalam menghadapi cuaca Elnino tahun depan, kata Thoni kemungkinan akan turun hujan dan lain sebagainya.

Untuk itu Thoni berharap, Satpol PP  memiliki banyak pasukan termasuk petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

"Itu juga dialokasikan anggaran untuk pembelian multi vitamin,"katanya.

Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar ini, karena bagaimana pun juga personil Satpol PP di lapangan dituntut memiliki stamina yang prima

"Kalau pemerintah tidak bisa mengalokasikan multi vitamin tentu membahayakan kinerja petugas di lapangan,"katanya.

Maka dari itu, Komisi A mendorong satuan tiga (Bappeko, Bagian Keuangan dan Adpem) memperhatikan dua hal tersebut dalam rapat penyusunan RAPBD tahun 2024.

"Komisi A mendorong satuan tiga untuk memperhatikan dua hal itu,"tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, dalam rapat membahas komposisi APBD anggaran tahun 2024.

"Jadi untuk anggaran kita (Satpol PP Kota Surabaya) di tahun 2024 kurang lebih 65 miliar sekian," ujarnya.

RAPBD sebesar 65 miliar di tahun 2024, M Fikser menjelaskan, lebih banyak untuk  operasional seperti gaji karyawan OS dan tunjangan PNS. 

"Itu hampir 25 miliar sendiri, sisanya untuk kegiatan operasional di lapangan," terangnya. 

Selain itu, lanjut M Fikser, ada catatan dari komisi A bagaimana Satpol PP dalam penyelesaian di lapangan harus bisa memberikan solusi.

"Dan juga terkait dengan kelengkapan (Anggota Satpol PP),"imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada komisi A yang  telah memperhatikan Satpol PP saat bekerja di lapangan.

"Saya berterima kasih kepada komisi A  yang memperhatikan kami Satpol PP," pungkasnya. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...