Skip to main content

APBD 2024 Mulai Dibahas, Dijadwalkan Tuntas di Hari Pahlawan

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD dan Pemkot Surabaya mulai membahas RAPBD (Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2024. Yang ditandai dengan penyerahan nota keuangan oleh wali kota Surabaya kepada pimpinan DPRD Surabaya, dalam rapat paripurna pada Selasa (17/10/2023).

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pembahasan RAPD akan dilakukan pada tiap komisi. Dijadwalkan tuntas dan disahkan menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2024 pada 10 November 2023.

"Kita akan memakai kostum pejuang, sebagaimana tradisi untuk mengkhidmati Hari Pahlawan," ujarnya.

Ketua DPC PDIP Surabaya tersebut kembali mengatakan, alasan penetapan APBD tanggal 10 November 2023, supaya ada jeda waktu untuk menata alokasi anggaran. Yang kemudian dieksekusi pada Januari 2024.

"Nilai APBD tahun 2024 direncanakan Rp 10,8 milyar. Sesuai KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang sudah disepakati bersama," jelasnya.

Adi memastikan pos-pos alokasi belanja di APBD tahun 2024 tidak berubah. Seperti anggaran pendidikan sebesar 21 persen dan anggaran kesehatan sebesar 21 persen.

Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, selain anggaran pendidilan dan kesehatan, APBD tahun 2024 juga menganggarkan untuk penanggulangan kemiskinan, pencegahan kematian ibu dan anak, ditambah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 

"Anggarannya sekitar Rp 3 triliun untuk pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan kita yang awalnya 5,7 persen sekarang 4,3 persen," imbuhnya.

Eri Cahyadi berharap APBD tahun 2024 bermanfaat bagi warga Surabaya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...