Mediabidik.com - Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun berhasil menangkap DPO asal Kejati Aceh, bernama Muridun Bintang, warga Jalan Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Selaku Direktur CV. Bintang Marga Utama, dengan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK sebanyak 60 ton, Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009. Dengan kerugian negara Rp. 792.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim menjelaskan, terpidana di tangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 792.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,(Dua Ratus Juta Rupiah).
"Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan di intai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur selanjutnya setelah di pastikan kondisi memungkinkan untuk di tangkap maka
pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan akan tetapi pada saat di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap." terang Fathur. Rabu (25/5/2022).
"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut." pungkasnya.
Teks foto : Terpidana Muridun Bintang diapit oleh dua orang petugas dari tim Tabur Kejaksaan RI.
Comments
Post a Comment