Skip to main content

Berdasarkan Data, Dari 2000 Gedung di Surabaya Hanya 59 Gedung yang Miliki Ijin SLF

Mediabidik.com – Insiden jebolnya platfon eternit Surabaya Plaza atau Delta Plaza saat libur lebaran pekan kemarin (07/05/22) membuat Komisi A DPRD Kota Surabaya bergerak cepat memanggil pihak terkait, untuk melakukan evaluasi total terhadap pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Seperti diketahui, insiden fatal terjadi secara beruntun di kota Surabaya. Yang pertama adalah Kebakaran di Tunjungan Plasa 5 pada 13 April, kemudian tragendi berdarah akibat ambrolnya perosotan di Waterpark Kenjeran di 7 Mei saat libur Idul Fitri dan di hari yang sama disusul ambruknya plafon tenant Matahari yang berada di lantai 4 gedung Surabaya Plasa (Delta Plasa) jalan Pemuda.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama OPD dan manajemen Plasa Surabaya terkait masalah ambruknya plafon tenant Matahari, Selasa (10/05/22) Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, H. Pertiwi Ayu Krishna menginstruksikan agar sementara waktu dapat dipasang garis Pol PP di area Plasa Surabaya yang dirasa membahayakan.

"Ternyata di Plasa Surabaya belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena disitu ada pengecekan fisik, listrik dll. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/05/22).

Komisi A mendorong Pemkot Surabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi ijin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat masih banyaknya kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat dan ternyata tak memiliki SLF.

Sebagai lembaga pengawas, Ayu berharap, semua Mall di Surabaya harus betul-betul mengantongi SLF. "Dewan, khususnya komisi A sudah mensosialisasikan hal ini sejak awal 2019. Artinya, pengelola pengelola ini sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali yang muncul tahun 2018 akhir ini," tegasnya.

Artinya, dengan tidak mengindahkan aturan, maka pengelola secara langsung atau tidak, akan merugikan pegawai serta pengunjung mall.

"Masih untung kejadian di Delta Plasa (Plasa Surabaya, red) satu jam sebelum karyawan masuk. Kalau saja terjadi mundur satu jam saja, dipastikan akan ada korban, apalagi posisinya dekat eskalator," ucap Ayu.

Anehnya, kata Bunda Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna, pihak pengelola seminggu sebelumnya sempat mengingatkan tenant untuk memperbaiki plafonnya, tapi tidak digubris .

Kalau saling menyalahkan, menurut Ayu tidak akan ada habisnya, yang terpenting adalah manajemen Plasa Surabaya wajib segera mengurus SLF demi keamanan semua pihak.
Untuk Pemerintah kota, Ayu tegas meminta agar ada pengecekan yang detail sebelum memberikan Rekomendasi untuk SLF.

Ia juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi, karena disitu tidak terdapat sanksi yang berat.

"Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF," ujar Politisi Partai Golkar Surabaya ini.

Ayu menerangkan, sesuai data yang kami terima, dari 2000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar, dan baru 59 yang dinyatakan sudah selesai.

Ia juga meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung.

"Pemkot Surabaya wajib memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung," ucapnya sembari menyebut beberapa apartemen, diantaranya adalah Mansion Apartment Group dan Bale Inggil berlokasi Apartment di Jl, MERR, Surabaya.

Dirinya menyebut, untuk penegakan Perda dan Perwali di era Walikota Eri Cahyadi harus lebih garang dari sebsebelumnya.

"Dulu Perwali feminim karena dipimpin seorang ibu, sekarang harusnya mulai garang terhadap pelanggaran karena Walikota nya adalah seorang laki-laki yang gagah," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...