Mediabidik.com - Politisi Partai Gerindra, Bahtiyar Rifai menilai sanksi Perwali terkait SLF dinilai terlalu lemah. Ia menyarankan Pemkot sebaiknya segera melakukan revisi.
Sebab apabila tidak ditegaskan dalam peraturan. Pengusaha akan mengindahkan sanksi dari pada SLF itu sendiri. "SLF sudah ada Perwali sejak tahun 2018, dan efektif 2019 - 2020, dan sampai sekarang masih kurang efektif," tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut. Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, sanksi selama ini hanya sebatas teguran tertulis, belum sampai pada eksekusi penutupan. "Maka kami Komisi A akan memanggil beberapa pengusaha untuk mengurus masalah SLF ini." ujarnya.
Menurutnya ini penting sebagai garansi kelayakan gedung. Sehingga ia menekankan kepada Dinas Cipta Karya agar lebih fleksibel dalam memberikan izin.
Dikatakan, bagi gedung yang sudah berdiri kisaran 2000 - 2010, harus ada terobosan yang harus dilakukan. Kecuali gedung yang tergolong baru berdiri 2020/2021 maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
"Kalau yang sebelumnya itu harus ada semacam terobosan, misalkan masalah salurannya atau masalah lainnya, bisa di sesuaikan dengan gedung yang ada." jelas Bahtiyar
Bahtiyar menjelaskan, Pemkot sebenarnya tidak mempersulit dalam kepengurusan SLF. Hanya saja perlu kesadaran pengusaha. Kemudian perlu menggalakkan lagi sosialisasinya.
"Jadi pengusaha bisa meminta bantuan dari konsultan di luar pemerintah mengurus perizinan ini." sambung Bahtiyar
"Jadi enggak sulit, karena aturan jelas tinggal mekanisme pelaksanaan harus diperbaiki." pungkas Bahtiyar.
Comments
Post a Comment