Skip to main content

Operasi Yustisi Pasca Lebaran, Dewan Desak Pemkot Juga Sasar Warga Asing

Mediabidik.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i menilai, operasi yustisi pasca lebaran yang dilakukan Pemkot Surabaya jangan hanya masyarakat ekonomi bawah atau wong cilik, tapi juga harus digelar di apartemen-apartemen yang jumlahnya makin banyak di Surabaya. 

"Tidak sedikit mereka juga datang dari luar daerah untuk bekerja di Surabaya. Termasuk juga harus digelar secara rutin operasi yustisi bagi warga negara asing," ujarnya di Surabaya, Selasa (10/05/22).

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya harus juga melakukan yustisi ke warga asing dan coba dicek dokumen mereka, sudah sesuai atau tidak visa mereka, masih berlaku atau sudah expired ijin tinggalnya.

"Saya mendengar keluhan dari pejabat Pemkot Surabaya betapa data warga negara asing yang dimiliki Pemkot tidak sama dengan data di imigrasi dan kepolisian. Makanya juga perlu ada operasi yustisi khusus warga negara asing yang juga diadakan rutin, dan melibatkan semua pihak terkait termasuk DPRD," tegas Imam Syafi'i, politisi Partai Nasdem Surabaya ini.

Dirinya kembali mengatakan, jadi yang dikejar kejar jangan cuma wong cilik yang bangsa kita sendiri. Tapi harus adil, warga asing juga harus dioperasi yustisi. Karena dampak negatifnya juga jauh lebih besar, diantaranya masalah stabilitas ekonomi politik dan ketahanan negara.

Lebih lanjut Imam Syafi'i menerangkan, operasi yustisi tetap perlu diadakan secara rutin setiap tahun. Terutama setelah lebaran Idul Fitri, sebab momentum ini biasanya dimanfaatkan pendatang dari luar kota yang masuk dan tinggal menetap di Surabaya. 

Saat ditanya apakah selama ini efektif operasi Yustisi dapat menekan lonjakan penduduk, Imam Syafi'i menjelaskan, operasi yustisi masih efektif untuk mengurangi arus urbanisasi warga dari kota dan kabupaten yang masuk ke Surabaya. 

"Terutama pencari kerja yang tidak memiliki ketrampilan dan skill. Bayangkan mereka akan bersaing dengan pencari kerja lainnya. Baik yang sama-sama tidak punya ketrampilan, maupun yang lebih berkualitas dibanding mereka," terang Imam Syafi'i.

Belum lagi, kata Imam Syafi'i, bersaing dengan warga Surabaya yang jumlah penganggurannya masih tinggi. Pada saat bersamaan, ketersediaan lapangan pekerjaan juga terbatas.  Jumlah pendatang yang terus bertambah ini akan menjadi beban sosial bagi Pemkot Surabaya. 

"Ujung ujungnya bisa ditebak, pengangguran makin meningkat. gelandangan dan pengemis makin banyak. Ini bisa dilihat penghuni di liponsos terus bertambah, bahkan beberapa tahun belakangan sudah over kapasitas. Selain itu  pemukiman kumuh juga makin meluas. Angka kriminalitas juga akan meningkat seiring bertambahnya jumlah warga miskin," tuturnya. 

Terpenting, tambah Imam Syafi'i, operasi yustisi jangan cuma digelar di terminal, pelabuhan dan pasar. Karena yang disasar hanya masyarakat kecil. Selain itu operasi yustisi harus digelar secara humanis, jangan perlakukan mereka seperti pendatang haram. 

"Jadi warga yang terkena operasi yustisi harus ditampung di tempat yang baik dan diperlakukan secara manusiawi. Yang penting kordinasi dengan kepala daerah setempat sebelum mereka dipulangkan. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaik buat mereka untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, seperti dijamin oleh UUD 1945," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...