Skip to main content

Tim Pemenangan Lucy Kurniasari Bantah Adanya Paksaan Atas Dukungan 29 DPAC

Mediabidik.com - Tim pemenangan Lucy Kurniasari sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kota Surabaya 2022-2027, bersama pihak Notaris membantah tuduhan ada unsur paksaan, jebakan bahkan ancaman terkait penandatangan dukungan kepada Lucy Kurniasari. 

H. Junaedi, tim pemenangan bakal calon Lucy Kurniasari di pemilihan Ketua DPC Demokrat Surabaya memastikan bahwa adalah murni permintaan DPAC dan tidak ada unsur paksaan dalam penandatangan dukungan 29 DPAC yang dilakukan dihadapan Notaris pada tanggal 25 Januari 2022 lalu. 

Ia menjelaskan kronologi sebagai berikut. Hari itu, Selasa 25 Januari 2022, sebagai anggota Komisi IX DPR RI, sekaligus Plt. Ketua DPC Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari melakukan evaluasi terkait program TKM (tenaga kerja mandiri) yang selama ini melibatkan pengurus partai.

"Maka itu, bu Lucy mengundang seluruh ketua DPAC untuk mendengar laporan," ungkap anggota DPRD Surabaya tahun 2009 hingga 2019 ini. 

Setelah selesai, DPAC sendiri yang menginisiasi bersepakat melakukan penanda tanganan dukungan kepada Lucy Kurniasari sebagai ketua DPC dan ini sudah disetujui semua yang hadir. Dan kemudian dihadirkanlah seorang Notaris yang akan melegalisasi. 

"Pada tahun 2000 dan 2021, mereka juga sudah tanda tangan dengan materi yang sama, meski tidak disahkan Notaris. Masak dibilang ada pemaksaan, jebakan apalagi ancaman, " tegas Kaji Jun sapaan politikus yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Surabaya ini, Selasa 24 Mei 2022 di Surabaya. 

Kenapa penandatangan dilakukan didepan Notaris, menurut Kaji Jun hal ini dilakukan untuk menghindari politik transaksional saat pemilihan Ketua DPC partai Demokrat Surabaya periode 2022-2027 kedepan. 

"Sebelum penanda tanganan juga sudah dijelaskan oleh Notaris bahwa hal ini bukan paksaan dan mereka serempak menjawab SIAP, "tandasnya.

Pernyataan ini juga dipertegas oleh empat Ketua DPAC yang turut hadir, antara lain Samson DPAC Tandes, Didik Wiyung, Herman Benowo dan Samiaji Bulak. 

Keempat Ketua DPAC tersebut mengaku hadir dan menandatangani pernyataan dukungan tanpa ada paksaan. 

"Sebelumnya sudah diadakan pertemuan 3 hingga 4 kali, jadi mustahil kalau dibilang ini ada pemaksaan," ujar Samson DPAC Tandes. 

Hal senada disampaikan Didik DPAC Tandes. Menurutnya, saat itu semua yang hadir sudah diberikan waktu untuk membaca dan mempelajari dokumen yang akan ditandatangani, " Jadi tidak ada unsur paksaan, "katanya mempertegas. 

Herman Benowo dan Samiaji Bulak juga menegaskan tidak ada unsur paksaan. "Kami respect terhadap bu Lucy yang mana telah berbuat banyak untuk kemajuan Demokrat Surabaya yang di pimpinnnya, khususnya juga perhatian kepada masyarakat Surabaya, " Aku mereka. 

"Saya mendukung Bu Lucy jadi Ketua DPC Surabaya (Partai Demokrat, red) periode 2022-2027, karena beliau adalah sosok pemimpin yang pengertian dan merangkul semua pengurus," ujar mereka. 

"Jadi, marilah kita berpolitik yang santun, seperti yang diajarkan founding Fathers kita bapak Susilo Bambang Yudhoyono, "tandasnya. 

Ditempat yang sama, Siti Anggraenie Hapsari mengaku kecewa ada pihak-pihak yang berusaha melecehkan profesi Notaris yang disandangnya selama puluhan tahun ini. 

Dalam hal ini, Ia menjelaskan prosedur dan mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh seorang Notaris untuk melegalisasi. 

"Sesuai undang-undang, kami Notaris tidak akan menolak jika ada masyarakat yang menghadap dan meminta untuk melegalisasi dokumennya, kecuali jika ada pelanggaran hukum," jelas bu SAH sapaan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur ini. 

Tugas kami, lanjutnya, adalah menyaksikan penandatangan sekaligus mengesahkannya, dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang terlibat dan dengan 2 orang saksi. 

"Foto proses penandatangan, pencocokan foto kopi KTP, maupun biaya, dll, sudah kami dokumentasikan dengan lengkap, "katanya. 

Disini, bu SAH mengaku adalah profesional dan Lucy Kurniasari adalah kliennya. 

"Jadi mohon dibedakan antara kerja profesional dengan kepengurusan Partai, "ucap Siti Anggraenie Hapsari. 

Kembali dijelaskan, bahwa saat itu dirinya sudah membagikan dokumen yang akan ditanda tangani, untuk dibaca dan dipelajari. Kemudian ada penjelasan tanpa mengurangi kata-katanya. Dan setelah dilakukan absensi dan pencocokan data, barulah dilakukan penanda tanganan oleh 29 DPAC yang hadir. 

"Disitu kita saksikan keaslian tanda tangannya. Dari legalisasi tersebut, baru terbitlah nomer register. Ini juga kami lakukan saat melegalisasi dukungan kepada mas Emil (Emil Elestianto Dardak, Ketua DPD Demokrat Jatim, red), "terangnya kembali. 

"Kami dilindungi undang-undang, Jadi apabila ada yang sengaja menuduh dan melecehkan profesi Seorang Notaris, maka bisa dikenai pidana, "tegas bu SAH. 

Kalau dirinya dituduh melakukan prosedur yang tidak benar, menurutnya ini adalah pencemaran nama baik. "Saya punya hak jawab dan hak tuntut kepada orang yang menyatakan bahwa saya sudah bekerja dengan tidak prosedural, "tegasnya. 

Terkait wanpreatasi yang dilakukan oleh beberapa DPAC, Siti Anggraenie mengaku bukan lagi ranahnya. 

"Somasi atau pelaporan bagi DPAC yang ingkar, kami serahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, karena bukan wewenang kami, "tandasnya. (red)

Foto : Tim pemenangan Lucy Kurniasari menunjukan bukti dukungan dari 29 DPAC Demokrat Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng