Skip to main content

Dewan Minta Jam Operasional Trans Semanggi dan Suroboyo Bus Diperpanjang.

Mediabidik.com - William Wirakusuma, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa Bus di Kota Surabaya baik Trans Semanggi maupun Suroboyo Bus sudah saatnya beroperasi sampai lebih malam setidaknya hingga pukul 23.00 WIB.

Menurut William, saat ini sudah ada pelonggaran aktivitas masyarakat seiring sudah terkendalinya Virus Covid-19 dan banyaknya warga Surabaya yang sudah mendapatkan vaksin lengkap bahkan booster.

"Saya bersyukur karena setelah lebaran tidak ada kenaikan pasien corona, dan perekonomian juga berjalan semakin baik. Liburan kemaren tempat wisata Surabaya juga sudah banyak dikunjungi oleh warga" ujar William, Politisi muda Partai Solidaritas Indonesia ini.

William menerima beberapa keluhan dari para pekerja wisata kuliner dan mall serta warga pada saat reses dan juga melalui sosial media tentang tidak adanya transportasi umum yang beroperasi saat mereka pulang kerja.

"Kebanyakan warga luar kota kalau ke Surabaya ya ke mall atau wisata kuliner. Nah jam operasional mall khan sampai jam 22.00 WIB begitu juga tempat-tempat wisata kuliner. Karena itu harus ada transportasi umum bagi warga juga khususnya pekerja di mall maupun tempat-tempat kuliner" tambah William, anggota Fraksi PSI Surabaya ini.

Ketika jam operasional mall dan tempat kuliner sampai jam 22.00 WIB, maka William juga menyampaikan bahwa pegawai harus melakukan _cleaning_ atau pembersihan tempat kerja mereka. Karena itu, para pekerja baru bisa pulang sekitar jam 22.30 atau 23.00 WIB

"Seringkali banyak penumpang tidak terangkut karena jam operasional Bus hanya sampai jam 21.00 WIB, padahal dengan adanya bus ini diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi para pekerja." Lanjut William, yang juga alumni Jerman itu

William menambahkan bahwa Bus yang beroperasi di Kota Surabaya seharusnya dapat melihat kebutuhan masyarakat ini supaya masyarakat mulai berpindah ke transportasi umum.

"Para pekerja ini khan sudah capek bekerja jika naik transportasi umum bisa lebih santai dan tidak terlalu capek dibandingkan mengendarai kendaraan pribadi. Kalau capek juga konsentrasi berkurang. Seharusnya ada bus yang masih jalan sampai pukul 23.00 WIB meski mungkin headwaynya lebih jarang, tiap 20-30 menit misalnya" pungkas William, anggota dewan yang pernah tinggal 9 tahun di Jerman ini. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...