Skip to main content

Ketua DPD Golkar Janji Perjuangkan Pesangon Bagi Buruh PT Star

Mediabidik.com - Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, Arif Fathoni menerima perwakilan karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya di Kantor DPD Partai Golkar Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Selain silaturahmi lebaran, menurut Toni, panggilan Arif Fathoni, perwakilan karyawan menitipkan aspirasinya agar diperjuangkan oleh Partai Golkar Surabaya.

Permasalahan yang disampaikan perwakilan, kata Toni, ada 83 karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya yang sudah tidak bekerja karena perusahaan diputus pailit melalui Pengadilan Niaga Kota Surabaya.

Sampai hari ini karyawan belum mendapatkan hak pesangon sampai dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.

Bahkan, karyawan juga belum melakukan proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

Terhadap permasalahan ini, kepada perwakilan karyawan Toni menyampaikan komitmen Partai Golkar Surabaya untuk memperjuangkan nasib para karyawan, untuk memperjuangkan hak yang sejak 2018 di perjuangkan, namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil.

Padahal, menurut cerita karyawan sudah ada boedel pailit yang sudah terjual seharga puluhan miliar, namun kurator dan pengurus hingga saat ini belum segera melakukan pembagian  kepada kreditur, di antaranya adalah puluhan karyawan ini.

"Sebagian karyawan tidak ber-KTP Surabaya, namun kami akan terus perjuangkan hingga keadilan itu segera tiba. Ini bukan semata-mata untuk  kepentingan hubungan timbal balik dalam politik, tapi penegasan bahwa kerja politik adalah kerja-kerja kemanusiaan, "tutur Toni yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.

Bagaimana progres perjuangan advokasi kepentingan warga Surabaya dan non Surabaya? Toni menuturkan, dalam waktu dekat, dirinya perwakilan karyawan akan bersilaturahmi dengan hakim pengawas perkara kepailitan tersebut. "Kami akan menanyakan progres yang telah dilakukan oleh kurator dan pengurus perkara  kepailitan ini, "jelas Toni.

Karena itu, dia berharap Disnaker Kota Surabaya memberikan pendampingan terhadap nasib 83 karyawan yang sedang memperjuangkan hak  pesangon yang sampai hari ini  belum diterima oleh para karyawan, meski mereka sudah berjuang sejak 2018.

"Ya, kami akan berkirim surat ke organisasi kurator tersebut, agar juga melakukan pengawasan terhadap jalannya perkara kepailitan ini agar hak-hak karyawan bisa segera diberikan sebagaimana yang disampaikan Hadist Nabi Muhammad SAW, bayarlah upah karyawanmu sebelum jatuh keringat terakhirnya." pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...