Skip to main content

Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, RPH Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Ternak

Mediabidik.com - Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur, sebagai penyakit hewan menular akut yang menyerang 1.247 ekor ternak sapi di kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto, mendapat perhatian serius Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya (RPH Surya).

Sejak beredarnya laporan kejadian adanya wabah penyakit menular (PMK) di Jatim akhir pekan lalu, RPH Kota Surabaya segera melakukan tindakan preventif. Untuk mencegah masuknya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lingkungan RPH Kota Surabaya. 

Direktur Utama Perusahaan Daerah RPH Kota Surabaya Fajar A. Isnugroho mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan sapi yang masuk di lingkungan RPH Kota Surabaya dengan memeriksa Surat Keterangan Sehat Hewan (SKKH) asli dari daerah asal hewan.

"Dengan SKKH asli, RPH hanya ingin memastikan ternak sapi yang masuk ke RPH bukan berasal dari wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, tempat terjadinya wabah PMK. Sebab Surabaya sangat dekat dengan 4 wilayah itu," tegas Fajar di kantor RPH Pegirian Senin (9/5/2022).

Fajar menambahkan, RPH juga melakukan penyemprotan disinfektan kepada semua ternak dan kendaraan pengangkut hewan yang masuk ke lokasi RPH, sebagai upaya meningkatkan bio safety dan bio security di lingkungan RPH Kota Surabaya. 

"Kami berusaha jangan sampai ada sapi yang akan dipotong di RPH terjangkit virus penyakit menular PMK", terangnya.

Fajar menjelaskan, uji sampel Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah dilakukan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Jalan A.Yani 68-70 Surabaya, sebagai laboratorium rujukan Penyakit Mulut dan Kuku. Uji sampel ini dilakukan pada 27-28 Januari 2022 di RPH Pegirian Kota Surabaya dengan mengambil sampel 61 sampel serum, yang terdiri dari 11 sampel serum sapi dan 50 sampel serum babi. 

Hasilnya negatif untuk seluruh sampel. Hasil uji sampel PMK tertanggal 11 April 2022 dikirimkan Pusvetma kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dengan tembusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Kepala Balai Besar Veteriner Wates, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya dan Direktur Utama Rumah Potong Hewan Surabaya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...