Skip to main content

Pudjianto : Dukungan Untuk Lucy Kurniasari Tidak Ada Paksaan

Mediabidik.com - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Partai Demokrat kota Surabaya, kebohongan publik terhadap Lucy Kurniasari mengemuka. 

Menurut Pudjianto, Ketua PAC Gubeng, kebohongan publik itu dinyatakan Ketua PAC Wonocolo Ribut Santoso, yang menyatakan dukungan untuk Lucy dipaksa, tidak murni dari hati.

"Tuduhan itu sangat keji, karena surat dukungan terhadap Lucy untuk mencalonkan menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya dilakukan di depan Notaris. Sebelum surat dukungan ditandatangani, Notaris menanyakan apakah ada paksaan ? Jawabannya tidak ada. Semua pernyataan tidak ada paksaan di rekam oleh notaris yang dapat dijadikan bukti," tegas Pudjianto.

Selain itu, Lucy dinilai pihak yang bertanggung jawab terhadap turunnya kursi Partai Demokrat di DPRD Kota Surabaya dari 6 menjadi 4 kursi pada Pileg 2019. 

"Penilaian itu pasti salah sasaran. Sebab, Lucy Kurniasari menjadi PLT Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya setelah usai Pileg 2019," jelas Wayan Rudi Hartonk Ketua PAC Bubutan.

Karena itu, tambah Rudi, Herlina Harsono Njoto yang harus bertanggung jawab atas turunnya kursi DPRD Partai Demokrat Kota Surabaya. Saat itu, Herlina menjabat sebagai Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

"Herlina telah gagal membesarkan DPC Partai Demokrat dengan makin menurunnya kursi DPRD Partai Demokrat Kota Surabaya. Karena itu, sungguh aneh bila Herlina dinilai akan mampu membawa Demokrat kembali berjaya," tanya Rudi.

Donny, Ketua PAC Mulyorejo, juga mempersoalkan upaya mendeskreditkan Lucy. Menurut Donny, Lucy ingin menghapus budaya politik uang dalam pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. Hal itu sejalan dengan keinginan DPP Partai Demokrat yang akan memghapus politik uang di Jawa Timur.

Donny mempersoalkan hal itu, karena ia mendengar perpindahan dukungan beberapa Ketua PAC karena politik uang. Mereka diberi uang Rp 2,5 juta serta dijanjikan satu unit sepeda motor Bit dan pekerjaan bila Herlina menang dalam Muscab Partai Demokrat Kota Surabaya.

Jadi, menurut Moch. Basori, Ketua PAC Tegalsarj, mereka yang mendukung Herlina hanya mencari pembenaran dengan menyudutkan Lucy. Mereka telah melakukan kebohongan publik, yang ingin merusak citra Lucy sebagai kader yang berintegritas dan santun dalam berpolitik.

Padahal, kata Basori, selama dipimpin Lucy, roda organisasi Partai Demokrat Kota Surabaya sudah berjalan dengan baik. "Semua Instruksi Ketua Umum, rapat konsolidasi, dan pendidikan politik sudah berjalan baik di tingkat DPC, DPAC, dan Ranting semua dilibatkan. Bahkan Lucy rajin turun ke masyarakat dan membantu yang membutuhkannya," tutup Basori. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...