Skip to main content

Edarkan 24 Poket Sabu, Terdakwa M. Yani dan Anang Cuma Dituntut 6 Tahun

Mediabidik.com - Sidang lanjutan diruang sidang Kartika 2, Rabu (11/5/2022) dengan agenda pembacaan surat tuntutan No PDM -39/ Tg Prk /01/2022 atas dua terdakwa M Yani bin Suhar dan Anang Zainuri yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam pembacaan tuntutannya bahwa pada tanggal 4 Nopember 2021 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa Yani Bin Suhar ditangkap oleh Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rudianto dikawasan jln Tambak Osowilangon Timur RT 02 / RW 04 kelurahan Tambak Osowilangon Benowo Surabaya.

Sidang pembacaan tuntutan tidak lebih dari 5 menit tersebut dibacakan oleh JPU Ratri secara singkat. "Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa M Yani bin Suhar dan terdakwa Anang Jainuri als Makki dengan pidana penjara masing masing selama 6 tahun dikurangi penangkapan dan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1 milliar 200 juta rupiah subsidair pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. 

Untuk diketahui dari sumber yang dapat dipercaya bahwa terdakwa M Yani Bin Suhar ketika ditangkap pada tanggal 4 nopember 2021 oleh petugas Idik 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dikomandoi Iptu Suparlan ini tidak sendirian alias bertiga dengan adik kandungnya M Faisol Bin Suhar dan Ardi Prasetyo al Memet bin Tarmudi .

Ketiga terdakwa (sebelumnya tersangka) ditangkap ditempat yang sama kawasan Tambak Osowilangon Timur RT 02 RW 04 kecamatan Benowo Surabaya, (locus) waktu yang sama, dan diamankan petugas resnarkoba ke Polrestabes juga bersama sama, tidak diketahui alasan apa ketiga tersangka tersebut kemudian perkaranya di split menjadi 3 nomer perkara yang berbeda, jaksa yang menangani pun juga berbeda.

Dalam penggrebekan dialamat tersebut diatas petugas Resnarkoba mengamankan tiga tersangka dihadapan warga dan pak RW setempat diantaranya M.Yani bin Suhar, Faisol bin Suhar dan Ardi Prasetyo bin Tarmudi ketiganya ditangkap secara bersama sama dirumah kos di Tambak Osowilangun Timur RT 02 RW 04 kecamatan Benowo Surabaya. 

Terkait barang bukti yang diamankan petugas dirumah M Yani sebagai bukti awal diantaranya 2 poket sabu milik Yani diketemukan dilantai ruang tamu, satu poket sabu milik Faisol diselipkan didalam disarung yang dia pakai, 4 poket milik Ardi disimpan dibekas bungkus rokok ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan didapat dari Kholil (DPO).

Kemudian bukti berikutnya diruang tamu petugas menemukan 17 poket sabu milik Yani ditemukan didalam Chas HP diruang tengah jadi jumlah barang bukti sabu keseluruhan yang disita dan diamankan oleh petugas resnarkoba Polrestabes waktu itu ada 24 poket narkotika jenis sabu. 

Barang bukti lain yang ditemukan petugas didalam rumah tersebut (TKP) diantaranya :
– Satu timbangan digital
– Satu korek api gas
– dua alat hisap ( bong)
– bekas bungkus plastik
– sejumlah uang
– buku tabungan dan
– 4 hand phone.

Kemudian ketiga tersangka M Yani bin Suhar, M Faisol bin Suhar dan Ardi Prasetyo bin Tarmudi terduga pelaku pengedar narkoba dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam persidangan dengan perkaranya di split menjadi 3 perkara, masing masing terdakwa yakni M Yani Bin Suhar, M Faisol bin Suhar dan Ardi Prasetyo tidak dihadirkan dipersidangan sebagai saksi mahkota diduga disamarkan. 

Diduga tidak ada kesesuaian antara surat tuntutan dengan fakta yang sebenarnya, diantaranya :

Ketika ditangkap pada tanggal 4  nopember 2021 terdakwa M.Yani bin Suhar sendiri atau bertiga, menurut sumber dan data yang ada seharusnya bertiga barang bukti (BB) yang diamankan 19 poket menurut sumber seharusnya 24 poket narkotika jenis sabu. (red).

Teks Foto : Barang bukti 24 poket sabu dan JPU Ratri dari Kejari Tanjung Perak saat membacakan tuntutannya. 
————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,0 ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...