Mediabidik.com - Sidang lanjutan diruang sidang Kartika 2, Rabu (11/5/2022) dengan agenda pembacaan surat tuntutan No PDM -39/ Tg Prk /01/2022 atas dua terdakwa M Yani bin Suhar dan Anang Zainuri yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam pembacaan tuntutannya bahwa pada tanggal 4 Nopember 2021 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa Yani Bin Suhar ditangkap oleh Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rudianto dikawasan jln Tambak Osowilangon Timur RT 02 / RW 04 kelurahan Tambak Osowilangon Benowo Surabaya.
Sidang pembacaan tuntutan tidak lebih dari 5 menit tersebut dibacakan oleh JPU Ratri secara singkat. "Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa M Yani bin Suhar dan terdakwa Anang Jainuri als Makki dengan pidana penjara masing masing selama 6 tahun dikurangi penangkapan dan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1 milliar 200 juta rupiah subsidair pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui dari sumber yang dapat dipercaya bahwa terdakwa M Yani Bin Suhar ketika ditangkap pada tanggal 4 nopember 2021 oleh petugas Idik 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dikomandoi Iptu Suparlan ini tidak sendirian alias bertiga dengan adik kandungnya M Faisol Bin Suhar dan Ardi Prasetyo al Memet bin Tarmudi .
Ketiga terdakwa (sebelumnya tersangka) ditangkap ditempat yang sama kawasan Tambak Osowilangon Timur RT 02 RW 04 kecamatan Benowo Surabaya, (locus) waktu yang sama, dan diamankan petugas resnarkoba ke Polrestabes juga bersama sama, tidak diketahui alasan apa ketiga tersangka tersebut kemudian perkaranya di split menjadi 3 nomer perkara yang berbeda, jaksa yang menangani pun juga berbeda.
Dalam penggrebekan dialamat tersebut diatas petugas Resnarkoba mengamankan tiga tersangka dihadapan warga dan pak RW setempat diantaranya M.Yani bin Suhar, Faisol bin Suhar dan Ardi Prasetyo bin Tarmudi ketiganya ditangkap secara bersama sama dirumah kos di Tambak Osowilangun Timur RT 02 RW 04 kecamatan Benowo Surabaya.
Terkait barang bukti yang diamankan petugas dirumah M Yani sebagai bukti awal diantaranya 2 poket sabu milik Yani diketemukan dilantai ruang tamu, satu poket sabu milik Faisol diselipkan didalam disarung yang dia pakai, 4 poket milik Ardi disimpan dibekas bungkus rokok ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan didapat dari Kholil (DPO).
Kemudian bukti berikutnya diruang tamu petugas menemukan 17 poket sabu milik Yani ditemukan didalam Chas HP diruang tengah jadi jumlah barang bukti sabu keseluruhan yang disita dan diamankan oleh petugas resnarkoba Polrestabes waktu itu ada 24 poket narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain yang ditemukan petugas didalam rumah tersebut (TKP) diantaranya :
– Satu timbangan digital
– Satu korek api gas
– dua alat hisap ( bong)
– bekas bungkus plastik
– sejumlah uang
– buku tabungan dan
– 4 hand phone.
Kemudian ketiga tersangka M Yani bin Suhar, M Faisol bin Suhar dan Ardi Prasetyo bin Tarmudi terduga pelaku pengedar narkoba dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan dengan perkaranya di split menjadi 3 perkara, masing masing terdakwa yakni M Yani Bin Suhar, M Faisol bin Suhar dan Ardi Prasetyo tidak dihadirkan dipersidangan sebagai saksi mahkota diduga disamarkan.
Diduga tidak ada kesesuaian antara surat tuntutan dengan fakta yang sebenarnya, diantaranya :
Ketika ditangkap pada tanggal 4 nopember 2021 terdakwa M.Yani bin Suhar sendiri atau bertiga, menurut sumber dan data yang ada seharusnya bertiga barang bukti (BB) yang diamankan 19 poket menurut sumber seharusnya 24 poket narkotika jenis sabu. (red).
Teks Foto : Barang bukti 24 poket sabu dan JPU Ratri dari Kejari Tanjung Perak saat membacakan tuntutannya.
————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,0 ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Terima kasih.
Comments
Post a Comment