Skip to main content

PT Kapal Api Grup Beri Santunan Rp1 Miliar Kepada Keluarga 53 Awak KRI Nanggala 402


Mediabidik.com
- PT Kapal Api Global dan PT Indadi Setia menyerahkan donasi sebesar Rp1 miliar kepada keluarga 53 awak Nanggala 402, Senin (3/5/2021).

Penyerahan donasi yang dilaksanakan di Gedung Bramastra, Satuan Kapal Selam, KOARMADA II tersebut, disampaikan oleh Deputy CEO PT Kapal Api Global, Adi Haryono dan Direktur Utama PT Indadi Setia, Laksda TNI (Purn) Bambang Darjanto, SH, S.Pi, M.Sc kepada Panglima KOARMADA II, Laksda TNI ING Sudihartawan. 

"KRI Nanggala 402 adalah kapal selam kebanggaan kami, yang selama ini selalu siap dalam menjalankan tugasnya. Anak buah kami, ABK KRI Nanggala 402 memiliki tempat yang sangat istimewa di hati kami. Hari ini juga hadir bersama kita di sini, perwakilan 
dari keluarga ahli waris. Terus terang, kami sampaikan kepada keluarga ahli waris, kami merasa sangat kehilangan," kata Panglima KOARMADA II, Laksda TNI ING Sudihartawan saat mengawali sambutannya di depan perwakilan PT Kapal Api Global, PT Indadi Setia dan keluarga ahli waris ABK KRI Nanggala 402. 

Panglima KOARMADA II, Laksda TNI ING Sudihartawan dalam kesempatan tersebut sempat berbagi cerita tentang KRI Nanggala 401 dan para ABK yang seluruhnya adalah putra-putra bangsa terbaik. 

"Sumbangan yang disampaikan pada kesempatan ini akan sangat berguna bagi keluarga ahli waris terutama untuk melanjutkan kehidupan bagi anak-anak. Atas nama keluarga besar KOARMADA II, sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Semoga amal baik bapak-bapak sekalian akan mendapatkan balasan yang baik dari Tuhan Yang Maha Esa," 
katanya mengakhiri sambutannya. 

Sedangkan, Deputy CEO PT Kapal Api Global, Adi Haryono dalam kesempatan yang sama menyatakan PT Kapal Api Global yang berkarya di Jawa Timur, selama ini senantiasa memberikan dukungan terhadap kegiatan di Armada Timur. 

"Hari ini kami hadir untuk menyampaikan sumbangan sebagai bentuk rasa bela sungkawa kami yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa, 53 awak Nanggala 402, saat menunaikan tugasnya bagi negara. Tenggelamnya Kapal Nanggala 402 adalah sebuah kehilangan besar bagi Bangsa Indonesia, terutama untuk keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap donasi yang disampaikan pada hari ini, melalui Panglima KOARMADA II, dapat memberikan uluran tangan agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap bersemangat dalam menjalani hari-hari ke depan," tutur Adi Haryono dengan penuh keprihatinan.

Direktur Utama PT Indadi Setia, Laksda TNI (Purn) Bambang Darjanto, SH, S.Pi, M.Sc pada kesempatan yang sama menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa Nanggala 402 di penghujung April 2021 silam. 

"Kami sungguh berharap sumbangsih dari PT. Indadi Setia dapat memberikan secercah penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan. Teriring tentunya doa bagi seluruh awak Nanggala 402 yang telah gugur sebagai pahlawan bangsa," tambahnya.

Untuk diketahui, Kapal Api Global adalah holding company yang menaungi Unit-unit Bisnis masing-masing PT Agel 
Langgeng, Excelso Café, PT Fastrata Buana, PT Sulotco Jaya Abadi, PT Santos Jaya Abadi, dan PT Santos Premium Krimer. Berbekal lebih dari 8 dekade sejarah kesuksesannya, berbagai produk dan bisnis seperti Kopi Kapal Api, Kopi ABC and Kopi Good Day, Relaxa & Gingerbon Candy, Ceremix Cereal dan cafe Excelso, telah menjadi yang terdepan di pasar Indonesia, Asia dan global. (pan) 


Foto: Deputy CEO PT Kapal Api Global, Adi Haryono saat memberikan bantuan secara simbolis kepada Panglima KOARMADA II, Laksda TNI ING Sudihartawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...