Skip to main content

21 Napi Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak


Mediabidik.com
- Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Krismono, menyebut ada 21 narapidana (napi) mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2021. Remisi yang diterima berupa potongan masa tahanan.

"Tak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas. Pemberian remisi khusus untuk 21 napi ini, sesuai dengan Surat Keputusan No PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan hari ini," kata Krismono, Rabu (26/52021).

Menurut Krismono, puluhan napi yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat. Remisi yang diterima masing-masing napi pun berbeda-beda, tergantung masa tahanan para napi. Misalnya, napi yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari.

Lalu, napi dengan masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi satu bulan. Kemudian, yang menjalani masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari, serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi dua bulan.

Adapun rincian 21 napi itu, yakni napi yang mendapat remisi 15 hari sebanyak dua orang, satu bulan sebanyak sembilan orang, satu bulan 15 hari sebanyak tujuh orang, dan tiga napi mendapat remisi selama dua bulan.

"Jadi, tidak ada napi mendapat remisi khusus bebas. Remisi ini ada dasar hukum dan syaratnya, salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujarnya.

Dengan remisi ini, lanjut Krismono, secara otomatis bisa menghemat anggaran makan napi di lapas-lapas naungan Kanwil Kemenkum Jatim. Misalnya remisi 15 hari untuk dua napi bisa menghemat pengeluaran Rp600 ribu. Remisi satu bulan untuk sembilan napi Rp5,4 juta, remisi satu bulan 15 hari untuk tujuh napi Rp6,3 juta dan remisi dua bulan untuk tiga napi Rp3,6 juta.

"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 adalah sebanyak Rp15,9 juta," katanya. (pan) 

Foto: Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Krismono. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...