Skip to main content

Gagal Pesta Sabu, Polisi Tangkap Christian Dengan Beberapa BB


Mediabidik.com
- Terdakwa Christian Rivaldo Santoso saat sedang bersantai dikamar salah satu hotel di jalan Raya Kertajaya Indah, pada Jumat 25 Desember 2020.
 
Terdengar pintu digedor. Saat Christian membuka pintu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim langsung mengamankan Christian. Padahal, saat itu ia akan mengadakan pesta dengan beberapa rekannya. Tim polisi Polda tersebut langsung menggeledah terdakwa.
 
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu. Beratnya total sekitar 1,94 gram," kata saksi I Made Agung, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/5/2021).
 
Tidak hanya sabu yang ditemukan. Ada juga ekstasi warna hijau berlogo Hulk sebanyak sembilan butir. 19 butir ekstasi warna hijau logo mahkota. Delapan butir ekstasi warna biru. 11 butir ekstasi warna coklat. Enam butir ekstasi warna kuning. Serbuk putih ketamine seberat 2,09 gram. 80 butir happy five.
 
Serta empat batang rokok yang telah dicampur dengan ketamine. Beratnya 3,43 gram. "Semua narkotika itu ditemukan di kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kotak itu ditempel di dalam kamar mandi," katanya lagi.
 
Terdakwa mengakui kalau semua barang tersebut didapat dari Jonatan. Saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lima hari sebelum Christian ditangkap narkotika tadi dibeli. Narkotika itu, diantarkan oleh orang suruhan Jonatan.
 
Tapi diantarkan hanya sampai di lobi hotel. Setelah itu, Jonatan menghubungi terdakwa untuk mengambil barang tersebut. "Orang suruhan terdakwa yang langsung ngasih barang itu kepada Christian. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp 8 juta untuk membayar semua pesanannya," tambahnya.
 
Terdakwa juga memesan sabu melalui Danis yang juga sekarang menjadi DPO. Satu poket sabu yang dipesan dari orang itu. Beratnya sekitar 1,24 gram. Sabu itu dipesan pada 22 Desember 2020 seharga Rp 1.1 juta. "Uang pembayarannya dikirim melalui bank," ungkapnya.
 
Narkotika sebenarnya pesanan teman-teman terdakwa yang akan membuat pesta. Ia mendapat keuntungan dari hasil penitipan tersebut. Sayang, polisi yang menangkap lupa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari aksinya itu.
 
"Ada yang dipakai sendiri oleh terdakwa. Ada juga yang diberikan kepada teman-temannya. Terdakwa mendapat keuntungan dari peredaran itu. Tapi, saya lupa Yang Mulia berapa imbalan yang didapat terdakwa," terang saksi.
 
Tim lalu melakukan pengembangan terhadap penangkapan itu. tim kembali menangkap tiga rekan Christian di lokasi yang berbeda. "Terdakwa kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Sementara, ketiga temannya hasil dari pengembangan," jelas saksi.
 
Sementara itu, terdakwa yang mengikuti persidangan itu secara online membenarkan keterangan kedua polisi itu. Ia mengaku melakukan itu pertama kali pada Maret 2020. Ia lakukan lantaran ia tidak memiliki pekerjaan. Ditambah lagi saat itu awal pandemi Covid-19 sedang  melanda Tanah Air.
 
"Saya baru saja melakukan pengedaran itu Yang Mulia. Awal pendemi lalu. Saya tidak bekerja. Waktu itu cari pekerjaan susah. Tapi, semua itu benar barang milik saya. Saya beli dan edarkan kembali. Ada juga yang saya pakai sendiri," ungkap terdakwa.
 
Semua barang bukti tadi sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium pada Januari 2021. Hasilnya menyatakan kalau barang tersebut mengandung zat yang digunakan dalam narkotika sesuai golongannya. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat 2/2009 tentang narkotika.(pan) 


FOTO: 
Saksi penangkap, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng