Skip to main content

Imbas APBD Jatim Refocusing, Ribuan Tenaga Kesehatan Ponkesdes Belum Gajian


Mediabidik.com
- Ketua Fraksi Bintang Keadilan Nurani (FKBN) DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono mengatakan sampai saat ini tenaga kesehatan yang ada di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) di Jatim belum sama sekali menerima honor yang merupakan haknya. Ironisnya lagi, para tenaga kesehatan tersebut belum menerima gajinya sejak bulan Januari 2021 hingga bulan Mei 2021 sekarang ini.

Pembentukan tenaga kesehatan di Ponkesdes tersebut, kata Dwi Hari Cahyono berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010. "Tujuannya untuk mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat desa," katanya.

Dipaparkan oleh Dwi Hari Cahyono, dalam Pergub tersebut pada 12(c) hak tenaga kesehatan di Ponkesdes antara lain mendapatkan gaji sesuai dengan kemampuan APBN, APBD Jatim dan APBD kabupaten/kota.

"Ada ribuan tenaga kesehatan di Ponkesdes di Jatim yang belum menerima gajinya dari propinsi. Padahal mereka ini terdepan dalam menangani masyarakat dalam hal kesehatan, terlebih saat ini sedang pandemi," jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (19/5). 

Soal besaran gaji yang harus dibayar untuk tenaga kesehatan di ponkesdes tersebut, Dwi Hari Cahyono belum menyebutkan angka pastinya.

Politisi asal PKS ini mengatakan nasib tenaga kesehatan di ponkesdes tersebut sangat memprihatinkan. 

"Disaat beberapa hari lalu semua merayakan idul fitri 1422 H dengan suka cita dimana semuanya menerima THR. Tapi para tenaga kesehatan ini sampai saat ini belum menerima gaji dari Propinsi," jelas pria asal Malang ini.

Diungkapkan oleh Dwi Hari Cahyono, seharusnya Pemprov Jatim memperhatikan nasib para tenaga ponkesdes tersebut. "Semua tahu kalau APBD Jatim saat ini sedang refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, untuk hak dari para tenaga kesehatan di ponkesdes yaitu gaji, tentunya jangan sampai ikut juga di refocusing. Pemprov harus punya cara bagaimana nasib mereka diperhatikan. Jelas tak keren lah urusan hak orang kok direfocusing," jelasnya.

Sementara itu, Kadinkes Jatim Herlin Ferliana saat dikonfirmasi melalui ponselnya atas temuan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...