Skip to main content

Kurir Sabu Puluhan Kg, Dituntut 12 Tahun Penjara


Mediabidik.com
- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dari Medan yang hendak dikirim ke Bandar Lampung, yang melibatkan  Erriq Levianto sebagai terdakwa, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Sidang secara daring ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" ujar  jaksa membacakan berkas tuntutan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levianto dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan penjara. 

"Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan," tambahnya.

Barang bukti 300 gram sabu, dan 10 gram yang diambil sebagai uji laboratorium, seluruhnya dirampas dan telah pula dimusnahkan.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui Penasihat hukumnya Fardiansyah akan mengajukan pembelaan pekan depan.

Diketahui, berawal pada sekira bulan November 2020 terdakwa Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO), dimana Letto menawarkan ke terdakwa Erriq Levianto menjadi perantara jual beli sabu dengan upah Rp20 juta, per kilogramnya.

Atas tawaran tersebut, terdakwa Erriq setuju, mengambil sabu dari Medan ke Bandar Lampung untuk diranjau ke di kamar hotel Grand Anugrah.

Namun sebelumnya sabu tersebut telah dicubit dahulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya Petugas Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saksi Agung Pratama, saksi Dewa N.K, yang sebelumnya melakukan pengembangan, mendapat nama daftar pencarian orang (DPO) yakni terdakwa Erriq Levianto.

Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, pada hari Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Melati Kelurahan Jati Wates Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Terdakwa Erriq mengaku sebagai perantara jual beli sabu, dan masih menyimpan sabu 300 gram di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip palstik berisi sabu 300 gram ditaruh dalam Tupperware plastik dalam koper. (pan) 


Foto : Terdakwa Erriq Levianto, pengedar sabu puluhan kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara daring, Kamis (27/5/2021). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...