Skip to main content

Hari Asma Internasional: Hindari Virus COVID-19, Penderita Asma Wajib Mengetahui Ini


Mediabidik.com
- Virus Corona atau SARS COVID-19 umumnya memiliki gejala kesulitan untuk bernapas. Hal ini patut diwaspadai oleh para penderita asma. Dokter Spesialis Siloam Hospitals Surabaya,  DR. Dr. Isnin Anang Marhana, Sp.P (K), FCCP, FISR, FAPSR  bertepatan dengan momentum Hari Asma Internasional mengatakan, pada penyakit asma lokasinya di bronkokonstriksi pada saluran nafas. Terutama di saluran nafas kecil dengan gejalanya sesak nafas yang memiliki pola khas, misalkan pada malam hari atau pagi hari. Hal tersebut akan semakin diperberat apabila terpapar virus corona. Dimana lokasi penyakit adalah di jaringan paru, yang semakin memperberat gejala sesak napasnya.

"Pada penderita asma, kondisi untuk terpapar virus Corona dan bergejala tentu tetap ada kemungkinannya. Bamun bila kita sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan melakukan manajemen pengobatan asma yang tepat, kita dapat berharap untuk menekan angka kesakitan akibat asma dan Covid-19 ini. Tentu apabila kondisinya ada indikasi rawat inap ya harus dirawat di rumah sakit. Namun apa bila kondisinya ringan dan tidak diperlukan untuk rawat inap maka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," tuturnya. 

Isnin Anang Maharna menyarankan para penderita asma di pandemi, supaya tetap menjalankan pola hidup sehat, seimbang antara istirahat dan olahraga, pola nutrisinya di jaga. Makanan-makanan yang dulunya ada riwayat alergi sementara dianjurkan supaya dikurangi atau dihindari. 

"Obat-obatan yang disarankan oleh dokter jangan lupa dikonsumsi sesuai anjuran dokter, terutama obat-obatan inhaler. Karena obat-obatan inhaler selain berfungsi sebagai reliever juga berfungsi sebagai controller supaya tidak mudah terkena serangan asma akut," ungkap Isnin Anang Marhana.

Asma merupakan jenis penyakit jangka panjang atau kronis pada saluran pernapasan yang ditandai dengan peradangan dan penyempitan saluran napas. Selain sulit bernapas akibat sesak di rongga dada, penderita asma juga bisa mengalami gejala lain seperti nyeri dan batuk. Asma bisa diderita oleh semua golongan usia, baik itu dimasa balita, hingga usia dewasa, muda atau tua.

European Respiratory Society 2021 menyatakan, asma adalah penyakit tidak menular yang terdapat pada 339 juta populasi di seluruh dunia. Faktor polusi lingkungan, perubahan iklim dengan temperature global yang berfluktuasi, berkontribusi langsung pada kesehatan penderita asma.

Data Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, angka prevalensi kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) selama 2013-2018 meningkat sampai 34 persen di Indonesia. Sebagai contoh alergi, diabetes, rematik, depresi, hipertensi, stroke, paru-paru basah, dan asma. Dari sekian banyak kasus Penyakit Tidak Menular yang paling banyak diidap masyarakat adalah asma. Data menunjukkan, 4,5 persen penduduk Indonesia menderita asma. Jumlah kumulatif kasus asma sekitar 11.179.032 penderita.

Meskipun penyebab pasti asma belum diketahui secara jelas, Isnin Anang Marhana mengatakan, beberapa hal yang kerap memicu timbulnya asma, seperti asap rokok, debu, bulu binatang, aktivitas fisik, udara dingin, infeksi virus, atau bahkan terpapar zat kimia.

Penyakit Asma dapat disembuhkan melalui cara dikontrol dengan terapi asma. Kondisi yang memicu timbulnya sesak dan alergi, misalnya saat lingkungan sekitar berhawa dingin, lingkungan yang berdebu, atau makan makanan tertentu yang dapat memicu alergi. 

"Bagaimana memanage asma pada akhirnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pentingnya kontrol teratur ke dokter spesialis paru guna mengetahui terapi apa yang terbaik untuk penderita asma perlu dilakukan," pungkas Isnin Anang Maharna.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...