Skip to main content

Buya Muzamil : Saya Berharap Pemerintah Peduli Dengan Perkembangan Pondok Pesantren


Mediabidik.com
- Ketua Fraksi NasDem DPRD Jawa Timur H.Muzammil Syafi'i , SH,M.Si saat menjanlankan tugas reses II tahun 2021 menyampaikan di hadapan konstituen bahwa Pondok Pesantren merupakan benteng terkokoh untuk menjaga NKRI. 

Karena dalam ajaran di pondok pesantren mengajarkan Ahlussunnah wal Jamaah agar anak-anak sebagai generai bangsa tidak terpapar faham-faham yang membahyakan NKRI. Khazanah keilmuan di pesantren telah terbukti menjadi benteng terkuat dalam menjaga NKRI dari pemahaman keagamaan yang eksklusif dan ekstremis. 

"Anak-anak dipondok pesantren diajarkan menghafalkan kitab kuning yang berhaluan ajaran Ahlussunah Wal Jamaah agar bisa bisa mempertahankan NKRI dengan baik. Disamping juga selamat dunia akherat, "kata H. Muzammil usai serap aspirasi masyarakat di desa Petahunan Kecamatan Gadingrejo kota Pasuruan, Kamis (6/5/2021).

Buya Muzammil sapaan akrab Muzammil Syafi'i menjelaskan bahwa kita ketahui belajar membaca kitab kuning sangat sulit, namun anak-anak yang menimbah ilmu di Yayasan Azahra yang baru saja berdiri satu bulan mereka sudah bisa membaca kitab kuning sangat bagus. 

"Harapan saya semoga kedepannya anak-anak yang menimbah ilmu agama di Yayasan Azahra lebih memahami Aqidah dan syariah Ahlussunah Wal Jamaah, "ucap pendiri Yayasan Azahra ini. 

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini menegaskan apalagi saat ini DPRD Jawa Timur sedang menggodok Raperda Pengembangan Pondok Pesantren , harapan dan tujuan raperda pesantren ini jika sudah terbentuk pemerintah provinsi wajib perduli tentang keberadaan pondok pesantren yang tersebar luas di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Perda Pondok Pesantren nantinya harus benar komprenhensif dalam penyusunannya. Pansus Pondok Pesantren sudah melakukan kunjungan ke para kiai bahkan ke ormas keagamaan terbesar untuk menggali masukan dan saran, "ucap Buya Muzammil.

Mengenai yayasan Azahra yang baru berdiri satu bulan, Buya Muzamil menjelaskan agar bisa dikembangkan seperti dibangun tempat pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMK dan Pondok Pesantren. 

"Saya berharap pemerintah peduli dengan perkembangan Pondok Pesantren yang ada. Karena seperti sekolah di yayasan Azahra ini gratis sehingga bantuan dari pemprov diharapkan, "pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...