Mediabidik.com - Kepergok menerima pesanan sabu-sabu 7.199 kilogram Malaysia, terdakwa Sirun (29) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Gede Willy Pramana hadirkan dua orang saksi. Diantaranya adalah saksi Malik Ibrahim dari ekspedisi Bea Cukai dan saksi penangkap Djunaedi dari petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Malik bersaksi kepada majelis hakim Dewi Iswani ketika paket asal Malaysia tersebut datang di bea cukai oleh petugas dicurigai.
"Saat proses screening petugas mencurigai adanya benda di dalam paket tersebut. Oleh karena itu langsung dibuka paksa oleh pihak bea cukai yang ternyata berisi delapan poket sabu," kata Malik.
Selanjutnya saksi Djunaedi menjelaskan kronologi penangkapan warga Dusun Dampol, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura tersebut. Saat itu terdakwa Sirun ditangkap di Pasar Batu Bintang, Kabupaten Sampang, Madura.
Menurut penuturan Djunaedi, terdakwa Sirun saat itu sedang menunggu di pinggir jalan di sekitar Pasar Batu Bintang. Setelah truk ekspedisi tiba, Sirun tampak menandatangani kertas bukti penerimaan barang.
"Dia (Sirun,red) yang ambil paketnya. Dia mengaku diperintah oleh Hafi (DPO) orang suruhan Masbirah," jelas Djunaedi kepada majelis hakim.
Kepada Djunaedi, Sirun mengaku hanya diperintah mengambil paketan berisi kompresor yang didalamnya ternyata terdapat delapan poket sabu seberat 7,199 gram.
"Dia ngaku dapat upah Rp20 juta dari Hafi kalau berhasil mengambil paket tersebut. Jadi paket itu tabung kompresor isinya sabu," ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada sepekan mendatang. "Baik sidang dilanjutkan lagi minggu depan," katanya. (pan)
FOTO: Saksi Malik (kiri) dan Djunaedi (kanan) bersaksi di hadapan majelis hakim PN Surabaya. Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment