Skip to main content

LKKP : Dewas Terpilih Harus Tingkatkan Pengawasan Kinerja Manajemen PDAM Surabaya


Mediabidik.com
- Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) menilai lima orang yang terpilih menjadi dewan pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Surabaya periode 2021-2024, cukup mumpuni dan masing-masing ahli di bidangnya.

Kelima nama Dewas yang terpilih adalah  Ir Aditya Wasita, Nurul Barizzah, Dr Zaenal Fanani (anggota), Drs Sunarno (sekretaris), dan Wawan Aries (ketua). 

"Saya menilai kelima orang ini memenuhi kriteria yang diinginkan dalam kapasitas sebagai Dewas kalau kita melihat lebih jauh jejak rekam mereka di bidang keilmuan masing-masing, "ujar Direktur LKKP, Vinsensius Awey waktu dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).

Menurut dia, mereka yang terpilih ini ada beberapa latar belakang bidang keilmuan yang memang diperlukan untuk mengawasi operasional keseluruhan  PDAM. Mulai dari bidang finance (keuangan), teknik, legal standing dan lain-lain. Jadi satu sama lain bisa saling melengkapi dan berkontribusi maksimal dalam menjalankan tupoksinya. 

Ir Aditya Wasita misalnya, mantan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya yang baru pensiun awal tahun ini, kinerjanya selama ini  cukup bagus dan orangnya jujur. 

"Kemudian ada Nurul Barizzah (Dekan Fakultas Hukum Unair) dan  Dr Zaenal Fanani, jabatan terakhir di Fakultas Ekonomi Unair sebagai rektor kepala yang ahli di bidang finance. "terang Awey. 

Selanjutnya, Drs Sunarno, mantan Pjs Dirut PDAM. Dia setidaknya tahu soal PDAM dan profesional di bidangnya. Jadi, sudah tepat sebagai Sekretaris Dewas. Sementara Wawan Aries yang terpilih ketua Dewas, pernah menjabat dekan di Fakultas Teknik Industri ITS.
 
Soal tantangan ke depan yang dihadapi Dewas PDAM Surya Sembada ini, Awey yang juga mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ini menyatakan, pengawasan harus  ditingkatkan untuk melihat kinerja manajemen PDAM dari berbagai aspek baik keuangan, pelayanan, legal, teknik  dan kain -lainnya dalam hal memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen.

"Tidak hanya dari sisi kuantitas, namun juga dari sisi kualitas. Hasil capaian yang diperoleh juga cukup besar, tidak hanya dari sisi keuntungan namun juga layanan terhadap konsumen,"ungkap dia.

Perlu diketahui juga oleh Dewas bahwa pengembangan PDAM itu merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya untuk menjamin hak setiap warganya  dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat bersih dan produktif seusai peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, jelas Awey, dengan sumber daya yang ada serta pengawasan yang baik oleh Dewas, tentunya  diharapkan siap menyongsong tantangan yang ada di depan mata yakni peluang PDAM untuk mereposisi diri dalam  memberikanjan pelayanan terbaik bagi konsumen melalui target 100 persen pelanggan.

"Artinya, tidak ada lagi warga Kota Surabaya yang tidak berlangganan PDAM, target 100 persen air PDAM teraliri lancar ke seluruh warga Kota Surabaya tanpa terkecuali, dan air PDAM dapat dikonsumsi langsung,"pungkas dia. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...