Skip to main content

Didalam Eksepsi PH Imam Santoso Tegaskan ini Adalah Perkara Perdata


Mediabidik.com
 - Secara tegas, tim Penasehat Hukum (PH) Imam Santoso, terdakwa dugaan perkara tipu gelap mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya merupakan perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana.

Hal itu mereka tuangkan dalam eksepsi (bantahan dakwaan) yang dibacakan pada persidangan secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/5/2021).

"Kami menyebut bahwa perkara ini adalah wanprestasi, yang mengacu pada perjanjian antar pihak, yaitu PT Daha Tama Adikarya yang Direkturnya adalah klien kita dengan CV Jasa Mitra Abadi yang Direkturnya adalah Willyanto Wijaya Jo sekaligus pelapor. Seperti yang tertuang dalam perjanjian bernomor 01/DTA- JMA/IX/2017 tanggal 21 September 2017. Sehingga ini diduga perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana," ujar Sutriyono, salah satu anggota tim PH terdakwa membacakan berkas eksepsinya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, tim PH juga menuding bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut, tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.

"Dalam susunan berkas dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci berapa kerugian yang diderita korban pelapor," tambahnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi Sutriyono mengatakan bahwa surat penetapan pengalihan penahanan yang pihaknya ajukan tersebut, merupakan hak prerogatif majelis hakim. 

Dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membeberkan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan terdakwa. Diantaranya, adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa. 

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi.
 
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota," ujar hakim I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya.

Penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan hakim usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU Kejari Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (11/5/2021) mendatang.

Diketahui, terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.
 
Dalam perkara ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. 

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana.(pan) 

Foto: Terdakwa Imam Santoso saat jalani sidang eksepsi secara daring di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...