Skip to main content

Bangunan Tak Sesuai Peruntukan, Komisi A Panggil OPD Penerbit Izin


Mediabidik.com
- Berdasarkan hasil laporan warga adanya ketidaksesuaian data yuridis dengan data fisik tentang peruntukan, tinggi bangunan dan jam operasional rumah-rumah usaha di Kota Surabaya. Senin, (24/5/2021), Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan evaluasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit izin Pemkot Surabaya.

Sekretaris Komisi A Budi Leksono menyampaikan, bahwa evaluasi perizinan tempat-tempat usaha merupakan bagian tugas DPRD Kota Surabaya untuk mengingatkan kepada Pemkot Surabaya. Dimana temuan dilapangan seperti penerbitan perizinan toko-toko modern, pergudangan dan tempat usaha lainnya tidak sesuai data yuridis dengan data fisik dilapangan.

"Sejumlah tempat usaha perizinannya rumah usaha, tapi kenyataannya fisiknya gudang. Kami berharap langkah awal ini ada ketegasan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi perizinan-perizinan tersebut. Pemerintah jangan hanya menerima pajaknya saja, tapi warga yang terkena dampaknya," tegas Budi Leksono usai dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Menurut Cak Bulek sapaan akrabnya ini, bentuk evaluasi secara komprehensif bersama OPD-OPD penerbit izin bertujuan berkolaborasi untuk mengalokasikan anggaran agar sumber daya manusia ditugaskan melakukan pengawasan berkala tercukupi anggarannya.

"Karena selama ini yang menjadi problem klasik adalah ketiadaan dukungan anggaran. Evaluasi secara komprehensif agar fenomena gunung es dicarikan akar persoalan dan solusi ke depannya," terang dia. 

Oleh karena itu, Pihaknya meminta kepada OPD-OPD penerbit izin  harus ada kajian-kajian agar tidak mudah menerbitkan izin bagi investor tersebut.

"Seperti pergudangan berdiri di permukiman Kedinding Selatan Jaya II. Jika dari awal dengan tegas pemkot menghentikan, maka tidak ada pergudangan di sana. Bahkan, aktivitas kendaraan berat berkapasitas besar (truck tlaler, red) melintas di sana," ungkap dia. 

Legislator PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk serius melakukan pengawasan rumah-rumah usaha di Surabaya.

"Kami minta pemkot harus tegas menuntaskan permasalahan tersebut. Jangan sampai bangunan-bangunan rumah usaha menjadi mangkrak dikarenakan tidak sesuai perizinan tersebut," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya berharap meminta kepada pemkot tetap melakukan pendekatan restoratif justice jika tempat usaha bermanfaat warga sekitar.  

"Tapi kalau tempat usaha yang terjadi tidak kesesuaian antara data yuridis dengan fisik dilapangan kemudian tidak memberikan kemanfaatan dilapangan. Maka perlu dilakukan penegakan hukum secara anshif sehingga menimbulkan efek jera dikemudian hari," tandasnya. 

Sementara itu, Kadisperindag Surabaya Wiwiek Widiyati menyampaikan, banyak mendapatkan masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya dan menjadi bagian evaluasi Disperindag Surabaya. 

"Persoalan lapangan itu dinamis. Artinya kita mendapat masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menjadi traicing atau optimalisasi langkah kita kembali," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...