Skip to main content

Bangunan Tak Sesuai Peruntukan, Komisi A Panggil OPD Penerbit Izin


Mediabidik.com
- Berdasarkan hasil laporan warga adanya ketidaksesuaian data yuridis dengan data fisik tentang peruntukan, tinggi bangunan dan jam operasional rumah-rumah usaha di Kota Surabaya. Senin, (24/5/2021), Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan evaluasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit izin Pemkot Surabaya.

Sekretaris Komisi A Budi Leksono menyampaikan, bahwa evaluasi perizinan tempat-tempat usaha merupakan bagian tugas DPRD Kota Surabaya untuk mengingatkan kepada Pemkot Surabaya. Dimana temuan dilapangan seperti penerbitan perizinan toko-toko modern, pergudangan dan tempat usaha lainnya tidak sesuai data yuridis dengan data fisik dilapangan.

"Sejumlah tempat usaha perizinannya rumah usaha, tapi kenyataannya fisiknya gudang. Kami berharap langkah awal ini ada ketegasan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi perizinan-perizinan tersebut. Pemerintah jangan hanya menerima pajaknya saja, tapi warga yang terkena dampaknya," tegas Budi Leksono usai dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Menurut Cak Bulek sapaan akrabnya ini, bentuk evaluasi secara komprehensif bersama OPD-OPD penerbit izin bertujuan berkolaborasi untuk mengalokasikan anggaran agar sumber daya manusia ditugaskan melakukan pengawasan berkala tercukupi anggarannya.

"Karena selama ini yang menjadi problem klasik adalah ketiadaan dukungan anggaran. Evaluasi secara komprehensif agar fenomena gunung es dicarikan akar persoalan dan solusi ke depannya," terang dia. 

Oleh karena itu, Pihaknya meminta kepada OPD-OPD penerbit izin  harus ada kajian-kajian agar tidak mudah menerbitkan izin bagi investor tersebut.

"Seperti pergudangan berdiri di permukiman Kedinding Selatan Jaya II. Jika dari awal dengan tegas pemkot menghentikan, maka tidak ada pergudangan di sana. Bahkan, aktivitas kendaraan berat berkapasitas besar (truck tlaler, red) melintas di sana," ungkap dia. 

Legislator PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk serius melakukan pengawasan rumah-rumah usaha di Surabaya.

"Kami minta pemkot harus tegas menuntaskan permasalahan tersebut. Jangan sampai bangunan-bangunan rumah usaha menjadi mangkrak dikarenakan tidak sesuai perizinan tersebut," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya berharap meminta kepada pemkot tetap melakukan pendekatan restoratif justice jika tempat usaha bermanfaat warga sekitar.  

"Tapi kalau tempat usaha yang terjadi tidak kesesuaian antara data yuridis dengan fisik dilapangan kemudian tidak memberikan kemanfaatan dilapangan. Maka perlu dilakukan penegakan hukum secara anshif sehingga menimbulkan efek jera dikemudian hari," tandasnya. 

Sementara itu, Kadisperindag Surabaya Wiwiek Widiyati menyampaikan, banyak mendapatkan masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya dan menjadi bagian evaluasi Disperindag Surabaya. 

"Persoalan lapangan itu dinamis. Artinya kita mendapat masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menjadi traicing atau optimalisasi langkah kita kembali," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni