Skip to main content

Diduga Sebagai Kurir Ganja Rahmad Santoso Disergap Petugas BNNP Jatim


Mediabidik.com
- Istri terdakwa Tri Rahmad Santoso mencoba tegar saat melihat pria yang dicintainya disidangkan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tuduhan sebagai kurir ganja 1,7 kilogram, akhir pekan ini.

Padahal, pasangan ini sedang menunggu kelahiran anak pertama mereka. Tak disangka, Santoso kini harus pisah dari sang istri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
 
Saat itu, ia baru saja mengambil narkotika jenis Ganja, di JnT Ekspres, Jalan Arjuno Surabaya. Berat barang 1.737 gram. Paket itu sebenarnya milik Doni Dharma Putra. Doni sendiri yang meminta terdakwa untuk mengambil barang tersebut dengan imingan upah.
 
Terdakwa menyetujui. Karena memang terdakwa kerja sebagai pengantar barang. Lalu, terdakwa bersama Doni pergi ke JnT Ekspres. Namun, keduanya menggunakan motor sendiri sendiri, resi pengambilan barang dikirim Budi lewat pesan WA.

Terdakwa lalu menunjukkan resi tersebut kepada petugas JnT Ekspres. Selanjutnya, terdakwa mengambil barang tersebut. Baru saja keluar dari ruangan, ia langsung disergap oleh petugas BNNP Jatim.
 
"Waktu penangkapan ada dua orang. Hanya saja, saat orang tersebut melihat terdakwa ditangkap, ia langsung lari. Mereka tidak berboncengan waktu ke JnT," kata saksi Alfian Muzaki saat memberikan kesaksian.
 
Alfian mengakui sebenarnya terdakwa ini hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut. "Doni yang menyuruh terdakwa kini masih dalam pencarian (DPO). Terdakwa sendiri ditangkap pada 12 Desember 2020," jelasnya.
 
Paketan tersebut langsung diamankan petugas. Tidak hanya itu, handphone, resi pengiriman dan motor terdakwa juga turut disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.
 
Dari 1.737 gram ganja tadi, sekitar 1.727 gram telah dimusnahkan pada 9 Maret 2021. Sisanya disimpan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Perbuatan terdakwa diancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35/2009. tentang narkotika.

Sementara itu, mertua terdakwa Nur Handoko mengaku syok menantunya dipenjara. Sebab, keseharian terdakwa tidak pernah berlaku jahat kepada siapapun. Termasuk kepada orangtua-nya, istri serta mertuanya.
 
"Memang menantu saya kerja sebagai pengantar barang di salah satu perusahaan online shop," ujarnya

Ia berkeyakinan kalau menantunya tidak pernah menggunakan narkotika. Ia saat itu menjadi saksi dalam persidangan pertama Tri lantaran ia ingin menceritakan keseharian terdakwa, termasuk motor yang dipakai terdakwa adalah miliknya.
 
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Roni Bahmari yakin kalau terdakwa tidak bersalah. "Ia hanya disuruh, tidak tahu isi paketan tersebut, terdakwa tidak mengenal Narkotika," ungkap Roni kepada media. (pan) 

Foto: Sidang perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Tri Rahmad Santoso, secara daring, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap BNNP Jatim.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni