Skip to main content

Respon Keluhan ASKLIN Soal Fungsi PKM, Komisi D Segera Kordinasi Dengan Dinkes


Mediabidik.com
- Awal pekan ini Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Kota Surabaya menyampaikan keluhannya saat hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Keluhan ASKLIN adalah, agar Pemkot Surabaya melakukan redistribusi peserta BPJS Kesehatan Puskesmas kepada klinik-klinik Pratama swasta harus betul-betul dijalankan oleh BPJS kesehatan, karena sejak Januari - April 2021 banyak penurunan jumlah pasien di klinik-klinik swasta.

Ketua Komisi D, Khusnul Khotimah mengatakan, ASKLIN yang berjumlah 52 anggota klinik kesehatan swasta berharap bahwa, pengembalian fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) sebagi pelaksana pelayanan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan cara redistribusi peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas, kepada klinkk-klinik pratama swasta betul-betul harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

"Keluhan ASKLIN ini langsung kita teruskan ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya, agar segera diberikan solusi apa yang dirasakan anggota ASKLIN ini."ujarnya di Surabaya, Jumat (1/05/21).

Ia menjelaskan, selain redistribusi peserta BPJS kesehatan, ASKLIN juga ingin adanya kebebasan memilih FKTP kepada para peserta PBI APBD, dan memberikan kesempatan klinik pratama swasta untuk berpartisipasi mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) di kota Surabaya.

Khusnus Khotimah menerangkan, sebagaimana pengaturan kebijakan PBI APBD ini tidak mematikan klinik-klinik Pratama swasta, melainkan bisa bersinergi dengan Pemkot Surabaya, untuk bersama-sama melayani masyarakat secara win-win solution. 

"Terutama dalam hal pembiayaan yang rasional bagi klinik-klinik swasta." tegas politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dirinya kembali menjelaskan, dalam rangka menyukseskan Universal Health Coverage (UHC) di kota Surabaya perlu dibangun sebuah sinergi yang kuat dan harmonis antara semua komponen, yaitu pemerintah, badan penyelenggara, provider pelayanan kesehatan dan masyarakat.  

"Tidak bisa dipungkiri bahwa ketersediaan provider pelayanan kesehatan yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas menjadi hal yang sangat krusial." terangnya. 

Khusnul Khotimah kembali menerangkan, jumlah penduduk kota Surabaya sesuai data terakhir bulan Pebruari 2021 adalah sebanyak 2.874.314 jiwa atau sebanyak 8.795 jiwa per kilometer persegi. 

Jumlah penduduk dengan berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi dan budaya yang berbeda ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota Surabaya untuk mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan rawat jalan yang bisa memenuhi kebutuhan mereka.  

Sementara, kata Khusnul Khotimah, jumlah Puskesmas sebanyak 63 dengan ketersediaan dokter umum rata-rata 2 orang tiap puskesmas  tentu sangat jauh dari kebutuhan jika diasumsikan bahwa 1 orang dokter optimalnya melayani 5.000 orang pasien.  

Dengan data tersebut, jelas Khusnul, maka dibutuhkan peran klinik-klinik pratama swasta untuk turut serta mengambil peran dalam menyediakan layanan kesehatan yang dibutuhkan. 

"Kebijakan pemerintah kota Surabaya untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi pemegang KTP Surabaya melalui kepesertaan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran melalui dana APBD) merupakan langkah positip bagi perwujudan UHC di kota Surabaya." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng