Skip to main content

Karena Bela Ayah, Anak Laporkan Jaksa dan Hakim


Mediabidik.com
- As'ad Ulul Albab, anak dari terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual di Bangkalan, Madura melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, ia juga mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, ke Komisi Yudisial (KY). 

Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim dalam rangka melaporkan jaksa penuntut umum Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur. 

Ia menyebut banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. "Kita melaporkan jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta," tukasnya bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Drs. Hakim Abdul Kadir, Jumat (21/5/2021). 

Ia menambahkan, selain melaporkan jaksa, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial. 

Sementara itu, As'ad Ulul Albab, anak dari terdakwa Muhmidun Syukur mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk sang ayah. "Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, As'ad mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim. Sang ayah sendiri saat ini tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual. 

Pengaduan As'ad ini pun disampaikannya ke Polda Jatim pada Rabu (12/4). Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. 

"Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis," ujarnya saat itu 

Dipersidangan ini lah terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa diantaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah. 

"Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," pungkasnya. 

Dengan adanya kasus ini, ia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah yang nota bene adalah seorang kepala sekolah sebuah SMP Swasta di Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap sang ayah. 

Terkait dengan proses hukumnya sendiri, ia mengaku sudah melakukan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kita banding," tukasnya.(pan) 

FOTO:  As'ad Ulul Albab, anak dari terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual didampingi tim kuasa hukumnya saat mengadukan jaksa di Kejati Jatim, Jumat (21/5/2021).

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng