Skip to main content

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh


Mediabidik.com
- Ir Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) akhirnya harus jalani sidang dugaan perkara penggelapan proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ia didakwa telah merugikan Direktur PT Bondor Indonesia, Haris Gunarso sebesar Rp924,8 juta.

Sidang secara daring, digelar dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, akhir pekan ini.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial pada proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp9,1 miliar.

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT Bondor Indonesia dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

Pada 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi Ari Kurniawan, karyawan PT BI untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangannya.

Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp1,473 miliar

Namun, setelah pekerjaan pemasangan susah dilakukan PT BI, terdakwa tidak membayar kewajibannya kepada PT BI, sehingga ia dilaporkan kepada pihak berwajib.

Atas Perbuatan terdakwa, ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (pan) 


Foto: Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...