Skip to main content

Kirim Ratusan Inek dan Puluhan Gram Sabu, Divonis 10 Tahun


Mediabidik.com
- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, dengan terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Sidang secara daring ini digelar dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Fadjarisman. Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana dengan  penjara 10 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tambah hakim.

Barang bukti, 176 pil Ekstacy dan 28 gram sabu, 2 timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Syamsul Arifin menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima.

Diketahui, pada hari Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 6.30 WIB terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, menerima pesan Whatsapp dari Zainul alias Vian (DPO). untuk mengambil ranjauan paket ekstacy dan sabu dipasar Krian.

Terdakwa mengambil paket ekstasi dipinggir jalan raya Wonokerto Mojokerto, 2 bungkus klip plastik masing masing berisi 100 butir ekstacy.

Selanjutnya perintah dari Zainul (DPO). Pada hari Kamis 18 Pebruari 2021, menyuruh terdakwa mengambil poket sabu seberat 50 gram di daerah Manukan Surabaya.

Pengiriman narkoba oleh terdakwa atas perintah Zainul (DPO), diranjau 10 gram di jalan Arjuno, 3 gram di Jalan Dupak Jaya, 3 gram di Jalan Petemon Barat, 10 butir ekstacy di bawah rambu dekat SPBU Jalan Bromo Surabaya.

Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan upah Rp1,4 juta dari Zainul DPO, juga menggunakan sabu secara gratis.

Selanjutnya di rumah Jalan Petemon V/77 Sawahan Surabaya, saksi Bayu Juarda dan saksi Heffy Aris tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik berisi 100 butir pil Ekstacy ( 30,46 gram),1 poket plastik berisi 76 butir pil Ekstacy (23,10 gram) dalam kotak kaleng laci lemari.1 poket sabu dengan berat 28 gram, 2 timbangan elektrik, 1 HP, 1 kartu ATM atas nama Syamsul Arifin, yang ditemukan dalam di dompet. (pan) 


Foto: Terdakwa Syamsul Arifin, saat jalani sidang di ruang Cakra, PN Surabaya secara daring. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...