Mediabidik.com - Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, dengan terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Sidang secara daring ini digelar dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Fadjarisman. Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim membacakan amar putusannya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 10 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tambah hakim.
Barang bukti, 176 pil Ekstacy dan 28 gram sabu, 2 timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Syamsul Arifin menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima.
Diketahui, pada hari Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 6.30 WIB terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, menerima pesan Whatsapp dari Zainul alias Vian (DPO). untuk mengambil ranjauan paket ekstacy dan sabu dipasar Krian.
Terdakwa mengambil paket ekstasi dipinggir jalan raya Wonokerto Mojokerto, 2 bungkus klip plastik masing masing berisi 100 butir ekstacy.
Selanjutnya perintah dari Zainul (DPO). Pada hari Kamis 18 Pebruari 2021, menyuruh terdakwa mengambil poket sabu seberat 50 gram di daerah Manukan Surabaya.
Pengiriman narkoba oleh terdakwa atas perintah Zainul (DPO), diranjau 10 gram di jalan Arjuno, 3 gram di Jalan Dupak Jaya, 3 gram di Jalan Petemon Barat, 10 butir ekstacy di bawah rambu dekat SPBU Jalan Bromo Surabaya.
Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan upah Rp1,4 juta dari Zainul DPO, juga menggunakan sabu secara gratis.
Selanjutnya di rumah Jalan Petemon V/77 Sawahan Surabaya, saksi Bayu Juarda dan saksi Heffy Aris tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa.
Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik berisi 100 butir pil Ekstacy ( 30,46 gram),1 poket plastik berisi 76 butir pil Ekstacy (23,10 gram) dalam kotak kaleng laci lemari.1 poket sabu dengan berat 28 gram, 2 timbangan elektrik, 1 HP, 1 kartu ATM atas nama Syamsul Arifin, yang ditemukan dalam di dompet. (pan)
Foto: Terdakwa Syamsul Arifin, saat jalani sidang di ruang Cakra, PN Surabaya secara daring. Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment