Skip to main content

Kirim Ratusan Inek dan Puluhan Gram Sabu, Divonis 10 Tahun


Mediabidik.com
- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, dengan terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Sidang secara daring ini digelar dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Fadjarisman. Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana dengan  penjara 10 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tambah hakim.

Barang bukti, 176 pil Ekstacy dan 28 gram sabu, 2 timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Syamsul Arifin menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima.

Diketahui, pada hari Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 6.30 WIB terdakwa Syamsul Arifin bin Usman, menerima pesan Whatsapp dari Zainul alias Vian (DPO). untuk mengambil ranjauan paket ekstacy dan sabu dipasar Krian.

Terdakwa mengambil paket ekstasi dipinggir jalan raya Wonokerto Mojokerto, 2 bungkus klip plastik masing masing berisi 100 butir ekstacy.

Selanjutnya perintah dari Zainul (DPO). Pada hari Kamis 18 Pebruari 2021, menyuruh terdakwa mengambil poket sabu seberat 50 gram di daerah Manukan Surabaya.

Pengiriman narkoba oleh terdakwa atas perintah Zainul (DPO), diranjau 10 gram di jalan Arjuno, 3 gram di Jalan Dupak Jaya, 3 gram di Jalan Petemon Barat, 10 butir ekstacy di bawah rambu dekat SPBU Jalan Bromo Surabaya.

Terdakwa Syamsul Arifin mendapatkan upah Rp1,4 juta dari Zainul DPO, juga menggunakan sabu secara gratis.

Selanjutnya di rumah Jalan Petemon V/77 Sawahan Surabaya, saksi Bayu Juarda dan saksi Heffy Aris tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik berisi 100 butir pil Ekstacy ( 30,46 gram),1 poket plastik berisi 76 butir pil Ekstacy (23,10 gram) dalam kotak kaleng laci lemari.1 poket sabu dengan berat 28 gram, 2 timbangan elektrik, 1 HP, 1 kartu ATM atas nama Syamsul Arifin, yang ditemukan dalam di dompet. (pan) 


Foto: Terdakwa Syamsul Arifin, saat jalani sidang di ruang Cakra, PN Surabaya secara daring. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni