Skip to main content

Hakim Vonis Terdakwa Pemakai Narkoba 2 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Perjuangan Agus Budianto, pecandu sekaligus terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu untuk lolos dari hukuman berat akhirnya berbuah hasil.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dewi Iswani, kendati dinyatakan bersalah, namun terdakwa hanya dihukum 2 tahun penjara.

Hal itu terungkap pada lanjutan sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan diruang Tirta PN Surabaya, Kamis (25/4/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum pidana 2 tahun penjara," ujar hakim Dewi membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Ringannya vonis hakim, berkat pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum Orbit.

Usai sidang, Rudhy Wedhasmara SH, MH, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterima terdakwa.

"Kita dapat buktikan dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa hanyalah seorang pemakai, bukan pengedar sesuai dakwaan jaksa yaitu pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Awalnya kita berharap terdakwa dapat dikeluarkan dari Rutan Medaeng dan menjalani pengobatan media dan rehabilitasi sosial di Yayasan Orbit yang dibawah Kementrian Sosial," ujar pengacara muda berbakat tersebut.

Untuk diketahui, diceritakan dalam dakwaan jaksa, Agus ditangkap pasca membeli narkoba jenis sabu kepada bandar bernama Maryono di jalan Rungkut Tengah 3-B Surabaya pada 23 Desember 2018 lalu.

Sabu dibeli seharga Rp350 ribu. Oleh terdakwa, sabu dikonsumsi sendiri dirumahnya. Namun aksi terdakwa terendus petugas. Akhirnya petugas melakukan pengerebekan dirumah terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu seberat 0,004 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 4 plastik sedotan dan 4 korek api.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 00066/NNF/2019 tanggal 8 Januari 2019Â dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar Kristal Metamfeamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Agus Budianto didampingi tim penasehat hukum dari Yayasan Orbit saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (25/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...