Skip to main content

Hakim Vonis Terdakwa Pemakai Narkoba 2 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Perjuangan Agus Budianto, pecandu sekaligus terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu untuk lolos dari hukuman berat akhirnya berbuah hasil.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dewi Iswani, kendati dinyatakan bersalah, namun terdakwa hanya dihukum 2 tahun penjara.

Hal itu terungkap pada lanjutan sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan diruang Tirta PN Surabaya, Kamis (25/4/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum pidana 2 tahun penjara," ujar hakim Dewi membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Ringannya vonis hakim, berkat pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum Orbit.

Usai sidang, Rudhy Wedhasmara SH, MH, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterima terdakwa.

"Kita dapat buktikan dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa hanyalah seorang pemakai, bukan pengedar sesuai dakwaan jaksa yaitu pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Awalnya kita berharap terdakwa dapat dikeluarkan dari Rutan Medaeng dan menjalani pengobatan media dan rehabilitasi sosial di Yayasan Orbit yang dibawah Kementrian Sosial," ujar pengacara muda berbakat tersebut.

Untuk diketahui, diceritakan dalam dakwaan jaksa, Agus ditangkap pasca membeli narkoba jenis sabu kepada bandar bernama Maryono di jalan Rungkut Tengah 3-B Surabaya pada 23 Desember 2018 lalu.

Sabu dibeli seharga Rp350 ribu. Oleh terdakwa, sabu dikonsumsi sendiri dirumahnya. Namun aksi terdakwa terendus petugas. Akhirnya petugas melakukan pengerebekan dirumah terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu seberat 0,004 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 4 plastik sedotan dan 4 korek api.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 00066/NNF/2019 tanggal 8 Januari 2019Â dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar Kristal Metamfeamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Agus Budianto didampingi tim penasehat hukum dari Yayasan Orbit saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (25/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...