SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan mengajukan permohonan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star). Permohonan itu diajukan setelah Walikota Surabaya Tri Rismaharini memintanya untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) tersebut.Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, PT Star sebelumnya sudah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Taman yang dikelola perusahan tersebut dianggap masih belum memiliki bangunan penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Dengan demikian, PT Star dinyatakan sudah melanggar izin lingkungan yang sudah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan oleh Dinas Pariwisata Surabaya. Izin PT Star untuk pengelolaan TRS sudah dibekukan Pemkot Surabaya pada 17 Agustus 2018. Izin itu akhirnya resmi dicabut pemkot mulai 23 Agustus 2018. Terhitung sejak saat itu sampai kini izin tersebut dinyatakan tidak berlaku."Pengadilan Negeri Surabaya bisa membubarkan badan hukum tersebut atas permohonan kejaksaan dengan dasar mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Arjuna saat dikonfirmasi wartawan.TRS menurutnya merupakan aset pemkot berdasarkan hak pengelolaan lahan (HPL). Pemkot lalu memberikan izin kepada PT Star untuk mengelola taman tersebut."PT Star sekarang sudah tidak aktif lagi mengelola dan tempat itu adalah aset pemkot," katanya.Selain melanggar izin lingkungan, PT Star juga dituding memiliki banyak utang kepada pemkot. Utang itu antara lain tunggakan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) Rp 1,9 miliar dan tunggakan pembayaran retribusi parkir senilai Rp 13,9 juta. Sampai kini utang itu masih belum dilunasi.Kini setelah mengajukan permohonan ke PN, Kejari masih menunggu penetapan jadwal sidang pembubaran dari pihak pengadilan. Dalam sidang, majelis hakim yang nantinya akan menentukan dalam putusan apakah menerima permohonan pembubaran perusahaan tersebut atau tidak. (opan)FotoKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya M Teguh Darmawan. Henoch Kurniawan
Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...
Comments
Post a Comment