Skip to main content

Tak Miliki Penampungan Limbah, Kejaksaan Ajukan Pembubaran TRS

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan mengajukan permohonan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star). Permohonan itu diajukan setelah Walikota Surabaya Tri Rismaharini memintanya untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) tersebut.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, PT Star sebelumnya sudah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Taman yang dikelola perusahan tersebut dianggap masih belum memiliki bangunan penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 


Dengan demikian, PT Star dinyatakan sudah melanggar izin lingkungan yang sudah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan oleh Dinas Pariwisata Surabaya. Izin PT Star untuk pengelolaan TRS sudah dibekukan Pemkot Surabaya pada 17 Agustus 2018. Izin itu akhirnya resmi dicabut pemkot mulai 23 Agustus 2018. Terhitung sejak saat itu sampai kini izin tersebut dinyatakan tidak berlaku.


"Pengadilan Negeri Surabaya bisa membubarkan badan hukum tersebut atas permohonan kejaksaan dengan dasar mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Arjuna saat dikonfirmasi wartawan.


TRS menurutnya merupakan aset pemkot berdasarkan hak pengelolaan lahan (HPL). Pemkot lalu memberikan izin kepada PT Star untuk mengelola taman tersebut.


"PT Star sekarang sudah tidak aktif lagi mengelola dan tempat itu adalah aset pemkot," katanya.


Selain melanggar izin lingkungan, PT Star juga dituding memiliki banyak utang kepada pemkot. Utang itu antara lain tunggakan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) Rp 1,9 miliar dan tunggakan pembayaran retribusi parkir senilai Rp 13,9 juta. Sampai kini utang itu masih belum dilunasi.


Kini setelah mengajukan permohonan ke PN, Kejari masih menunggu penetapan jadwal sidang pembubaran dari pihak pengadilan. Dalam sidang, majelis hakim yang nantinya akan menentukan dalam putusan apakah menerima permohonan pembubaran perusahaan tersebut atau tidak. (opan)

Foto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya M Teguh Darmawan. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...