Skip to main content

Jelang HJKS ke 726, Pemkot Hapus Denda Pajak PBB

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini, 1 April 2019 – 30 Juni 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan penghapusan denda PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 12 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Setelah kami survie, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan kepada jajaran samping seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, ternyata boleh dilakukan penghapusan denda, sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya," kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (1/4/2019).

Menurut Yusron, berdasarkan data yang diterima Pemkot Surabaya setelah diberi mandat untuk mengelolanya pada tahun 2011, data tunggakan terekam sejak tahun 1994. Mulai tahun 1994 hingga 2018, total tunggakan dan pajak pokoknya sebesar Rp 600 miliar. Sedangkan denda maksimal adalah 2 tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.

"Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan, untuk ditagih juga sangat lama, sehingga kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama," kata dia.

Yusron menjelaskan, besarnya denda PBB ini karena beberapa factor, diantaranya ada masyarakat yang membeli rumah tanpa mengetahui detail sejarah tanahnya itu. Setelah dibeli, mereka tidak mau menanggung denda PBB yang nunggak sebelumnya, karena dinilai masih belum hak miliknya. "Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa dimanfaatkan," tegasnya.

Selain itu, ada pula lahan milik pengusaha property. Biasanya, mereka ini akan membayarkan hamparan tanahnya itu ketika tanah propertinya sudah terjual, sehingga ini juga menyebabkan adanya denda. "Namun, karena para pengusaha itu terus bergerak maka hal ini tidak terlalu berlarut-larut," imbuhnya.

Yusron juga memastikan bahwa program penghapusan sanksi administrative denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran. "Nah, kalau yang program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi kalau yang program baru ini penghapusan dendanya, jadi beda," kata dia.

Ia juga berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pojoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. "Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang," ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah Bulan Juni atau awal Bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat. "Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...