Skip to main content

Tim Kuasa Hukum Chinchin ‘Sorot’ Salah Satu Hakim

SURABAYA (Mediabidik) – Keinginan Gunawan Angkawidjaja, pemilik gedung megah Empire Palace untuk dapat segera menyelesaikan proses hukum gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY yang dilayangkannya, akhirnya harus terganjal dengan upaya intervensi yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan istrinya.
Secara resmi, Chinchin melalui para kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan dan gugatan intervensi terkait perkara 139 dihadapan persidangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, Rabu (10/4/2019).
"Harapan kami Majelis Hakim dapat objektif dalam mempertimbangkan permohonan intervensi kami, apalagi seperti diketahui terkait hutang yang sama, sesuai Putusan PN Surabaya juga (Putusan No. 753) telah dinyatakan hutang tersebut tidak ada. Selanjutnya Penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Gunawan dan Linda sebagai Tersangka," ujar Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea.
Disamping itu, Anthony juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Chinchin saat ini sedang menaruh perhatian khusus pada salah seorang anggota majelis hakim perkara ini yang dulu adalah Hakim Praperadilan yang memenangkan Gunawan. "Semoga dalam perkara ini yang bersangkutan dapat lebih objektif," harap Anthony.
Terpisah, Ronald Tallaway, anggota tim kuasa hukum Chinchin yang lainnya, saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal yang serupa.
"Saya berharap permohonan (intervensi, red) tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim mengingat permohonan tersebut dilakukan demi kepastian hukum dan penerapan hukum yang benar sebab putusan 753/pdt.g/2018/pn.sby telah memutuskan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan Angkawidjaja dengan ibunya dan dalam perkara 139 ini hutang tersebut dikemukakan kembali," ujar Ronald.
Ronald juga mengatakan apabila (pengakuan) hutang dalam perkara 139 ini 'diamini' oleh hakim, hal tersebut akan merusak tatanan hukum dan menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum.
Untuk diketahui, Gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY itu sendiri, dilayangkan Gunawan Angkawidjaja terkait adanya pengakuan utang piutang antara dirinya dengan ibunya sendiri, Linda Anggraeni.
Sedangkan, Chinchin mengkhawatirkan upaya gugatan tersebut sebagai langkah yang nantinya berdampak terhadap pembagian harta gono-gini, pasca perkara cerai mereka diputus oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini.
Dasar kekhawatiran tersebut, belakangan akhirnya Chinchin mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua PN Surabaya, Nusryam.
Selain ditujukan kepada ketua PN, surat tersebut juga ditujukan kepada ketiga anggota majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY. Antara lain, Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.
Kekhawatiran tersebut beralasan. Pasalnya, upaya yang sama sempat dilayangkan (perkara bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby) sebelumnya, namun dibuktikan oleh pengadilan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dengan ibunya tersebut.
Bahkan atas gugatan bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby lalu, Chinchin sempat melaporkan Gunawan dan Linda ke Polda Jatim. Atas laporan tersebut, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk DPO.
Kali ini terulang kembali. Soal bukti adanya hutang piutang antara Gunawan dan ibunya kembali diuji melalui PN Surabaya. "Bahwa atas dasar itulah, maka sangat jelas perkara nomor 139 ini Nebis in Idem dengan perkara bernomor 580. Sedangkan perkara a quo sangat dikhawatirkan akan dibuat sama persis dengan 'model' dading pertama, yakin damai pada saat mediasi dengan tujuan memperoleh Putusan Pengadilan atau dading kedua. Untuk itu kini klien kami mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara 139 tersebut," ujar Hotman sesuai dalam isi suratnya.
Kekhawatiran Chinchin bertambah ketika adanya catatan bahwa salah satu hakim yang memeriksa gugatan diatas, yaitu hakim Dwi Purwadi, merupakan hakim yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dalam gugatan bernomor 02/Pra.Pid/2018/PN.Sby pada Pebruari 2018 lalu.
Padahal, saat mengajukan praperadilan, status Gunawan sebagai tersangka dan DPO Polda Jatim. Pasca itu, ketua Mahkamah Agung, mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau DPO. (opan)

Foto : Tampak Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, salah satu tim kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin saat menyerahkan gugatan intervensi dalam sidang perkara bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY, Rabu (10/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...