Skip to main content

Satu Lagi Nama Anggota DPRD Kembali Disebut pada Sidang Jasmas

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, yang melibatkan Agus Setiawan Tjong (AST) sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari Dea Winy, salah satu karyawan terdakwa, Selasa (23/4/2019).

Yang menarik dalam agenda sidang kali ini, ada satu nama anggota DPRD kota Surabaya yang kembali disebut, yaitu Djunaedi, dari partai Demokrat.

Karyawati bagian administrasi ini mengatakan bahwa permohonan proposal Jasmas bukan hanya diajukan oleh 6 anggota DPRD Surabaya yang telah disebut dalam surat dakwaan jaksa, melainkan juga diajukan anggota DPRD lainnya berasal dari Partai Demokrat.

"Yang mengajukan proposal ada 7 anggota dewan, tapi untuk punya Djunaedi dari Partai Demokrat tapi tidak direalisasi," kata Dea Winy saat bersaksi.

Sebelum Dea Winy, JPU juga menghadirkan saksi Santi. Keduanya merupakan Karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong, Namun memiliki tugas yang berbeda.

Saksi Dea Winy bertugas untuk mengaudit proposal Jasmas yang masuk dari tim marketing bentukan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Sedangkan, Saksi Santi bertugas mencari pemohon Jasmas dan membuat proposal permohonan Jasmas.

Dalam sidang itu, kedua saksi mengungkap ada 5 cara AST mengelola dan mengkoordinir dana hibah Jasmas.

Pertama, memproduksi barang-barang yang menjadi kebutuhan Jasmas, kedua mengangkat beberapa orang menjadi tenaga pemasaran, ketiga memfasilitasi pembuatan proposal, keempat membuat perjanjian kontrak antara dirinya dengan penerima Jasmas dan yang kelima, membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).


Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa terdakwa diduga telah melakukan korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas. "Sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," beber jaksa.






Didalam dakwaan juga diuraikan, Agus yang berperan sebagai pelaksana kegiatan diduga mengkoordinir 230 Kepala RT di Surabaya agar membelikan peralatan hajatan menggunakan dana Jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia melebihkan harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi sampai sound system sampai Rp 4,9 miliar.






Modus yang digunakan Agus untuk mengkoordinir ratusan ketua RT diduga dengan melobi enam anggota DPRD Surabaya. Melalui sejumlah anggota dewan itu, dia dikenalkan dengan ratusan ketua RT yang tak lain konstituen anggota dewan tersebut. (opan)






Foto


Tampak Agus Setiawan Jong, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...