Skip to main content

Gelar Doa Bersama, Syaifudin Zuhri Targetkan 15 Ribu Suara Di Kelurahan Sememi

SURABAYA (Mediabidik) - Jelang pemilu 2019 yang tinggal menghitung hari, calon legislatif DPRD kota Surabaya Dapil V dari partai PDI perjuangan Syaifuddin Zuhri, menggelar doa bersama bertajuk doa untuk kampanye damai 2019 di perumahan Uka Sememi. Dalam acara doa bersama tersebut dihadiri oleh caleg DPR RI, Puti Guntur Soekarno dan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana.

Warga sangat berantusias dan nampak sangat mendukung acara doa bersama untuk mendoakan kelancaran gelaran pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 17 april mendatang dalam menentukan presiden dan calon legislatif baik tingkat RI, Provinsi dan juga kota/kabupaten, selama masa jabatan lima tahun kedepan ini agar bisa berjalan dengan lancar dan damai.

Dalam kegiatan doa bersama ini, Syaifuddin Zuhri tak hanya meminta restu dan dukungan untuk maju kembali dalam pesta demokrasi. Namun, pria yang akrab disapa Ipuk ini juga meminta doa untuk mendukung capres pasaangan nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf untuk bisa kembali memimpin Indonesia.

Tak hanya itu, Ipuk juga menghimbau kepada warga kelurahan sememi untuk menggunakan hak suaranya dengan sebaik baiknya dalam menentukan pemimpin selama 5 tahun kedepan/ utamanya pemimpin yang presentatif. 

"Jadi kita berupaya memberikan pendidikan politik kepada warga sekitar,  bahwa pemilu s sangat penting sehingga masyarakat harus tau ketika dia memilih di TPS,  tidak hanya sekedar memilih saja,  tapi harus mengetahui tentang apa yang menjadi harapan mereka,  apa yang sesungguhnya dia lakukan untuk kepentingan kepentingan masyarakat.  Jadi kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi golongan putih,  dan supaya masyarakat menggunakan hak pilihnya secara betul,  sehingga dia memiliki tanggu jawab sebagai warga bangsa untuk menentukan pemimpin yang presentetatif untuk warga ini.  Target suara kita di kelurahan sememi 60 persen dari total jumlah warga ada sekitar 25 ribu daftar pemilih tetap." ujarnya.

Ipuk berharap kegiatan doa bersama ini mampu menguatkan dan mensolidkan suara pendukung partai PDI perjuangan di kota Surabaya, utamanya di kelurahan Sememi dengan target pencapaiam suara sebanyak 15 ribu suara atau 60 persen dari 25 ribu jumlah daftar pemilih tetap.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...