Skip to main content

Tak Juga Dapat Aanmaning Dari PN Surabaya, Eggi Sudjana Akan Lapor MA dan KPK

SURABAYA (Mediabidik) – Lama tak juga mendapat perkembangan Aanmaning (pemberitahuan maupun eksekusi), puluhan warga Tanjungsari akhirnya meluruk Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/3/2019).
Perkembangan Aanmaning tersebut keluar setelah warga Tanjungsari, Surabaya (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat kasasi melawan tiga perusahaan PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) (tergugat).
Kuasa hukum warga Tanjungsari, Eggi Sudjana mengatakan jika kedatanganya itu meminta ketua PN Surabaya Nursyam, agar obyek sengketa lahan milik warga dieksekusi secara paksa setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI.
"Putusan yang sudah inkrah harus dilaksanakan dan secepatnya harus di eksekusi, walaupun ada peninjauan kembali atau PK," tukas Eggi Sudjana dihadapan puluhan warga Tanjungsari yang bertempat di halaman PN Surabaya.
Tak hanya itu, Eggi menyayangkan sikap Waka PN Surabaya, Wedhayati saat memberikan jawaban jika kewenangan Aanmaning itu adalah kewenangan ketua pengadilan dalam pemberitahuan untuk melakukan eksekusi.
"Itu tergantung kewenangan ketua, katanya. Undang - undang itulah yang mengatur kewenangan. Tidak boleh bisa dihalangi oleh PK sekalipun untuk melakukan eksekusi," ujar Eggi menirukan pernyataan Waka PN Surabaya.
Tak hanya itu, pihaknya juga khawatir dengan adanya pemahaman dari situasi yang pada pekan lalu telah disampaikan oleh Nursyam yang menyebut jika akan mempertimbangkanya dengan adanya peninjauan kembali (PK).
"Kan Aanmaning, itu peringatan untuk dilakukan eksekusi. Artinya itu keputusan dia sendiri, masak keputusan sendiri dipertimbangkan. Oleh karena itu kita akan mengadu ke Mahkamah Agung," tambahnya.
"Selain itu kita juga akan datangi KPK, terkait dugaan penyuapan. Bisa saja itu," tutupnya.
Sementara itu juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan jika kedatangan warga merupakan hak mereka untuk menanyakan perkembangan Aamaning.
"Kalau warga tersebut atau termohon tereksekusi mau, mereka akan keluar dengan suka rela. Tapi kalau tidak mau, tahapan berikutnya adalah pengosongan dengan paksa," ujarnya.
Adanya pengosongan dengan paksa, biasanya akan menimbulkan keberatan dari pihak tereksekusi dan harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan.
"Biasanya kalau pengosongan paksa biasanya ada yang keberatan, makanya harus koordinasi dengan pihak keamanan. Dan sebelum dikosongkan harus ada penetapan mengenai eksekusi dari PN setempat," tukasnya.
Untuk diketahui, puluhan warga Tanjungsari (penggugat) telah memenangkan gugatan mereka ditingkat kasasi atas tiga perusahaan pengembang rumah mewah (tergugat).
Tiga perusahan pengembang rumah mewah itu adalah PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) terhadap Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN), yang menyatakan didalam lahan yang dikuasai pihak tergugat sebagaian terdapat lahan milik warga seluas 35 hektar. (opan)

Foto : Tampak puluhan warga Tanjungsari saat mengelar aksi unjuk rasa didepan gedung PN Surabaya, Selasa (9/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...