Skip to main content

Tak Juga Dapat Aanmaning Dari PN Surabaya, Eggi Sudjana Akan Lapor MA dan KPK

SURABAYA (Mediabidik) – Lama tak juga mendapat perkembangan Aanmaning (pemberitahuan maupun eksekusi), puluhan warga Tanjungsari akhirnya meluruk Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/3/2019).
Perkembangan Aanmaning tersebut keluar setelah warga Tanjungsari, Surabaya (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat kasasi melawan tiga perusahaan PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) (tergugat).
Kuasa hukum warga Tanjungsari, Eggi Sudjana mengatakan jika kedatanganya itu meminta ketua PN Surabaya Nursyam, agar obyek sengketa lahan milik warga dieksekusi secara paksa setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI.
"Putusan yang sudah inkrah harus dilaksanakan dan secepatnya harus di eksekusi, walaupun ada peninjauan kembali atau PK," tukas Eggi Sudjana dihadapan puluhan warga Tanjungsari yang bertempat di halaman PN Surabaya.
Tak hanya itu, Eggi menyayangkan sikap Waka PN Surabaya, Wedhayati saat memberikan jawaban jika kewenangan Aanmaning itu adalah kewenangan ketua pengadilan dalam pemberitahuan untuk melakukan eksekusi.
"Itu tergantung kewenangan ketua, katanya. Undang - undang itulah yang mengatur kewenangan. Tidak boleh bisa dihalangi oleh PK sekalipun untuk melakukan eksekusi," ujar Eggi menirukan pernyataan Waka PN Surabaya.
Tak hanya itu, pihaknya juga khawatir dengan adanya pemahaman dari situasi yang pada pekan lalu telah disampaikan oleh Nursyam yang menyebut jika akan mempertimbangkanya dengan adanya peninjauan kembali (PK).
"Kan Aanmaning, itu peringatan untuk dilakukan eksekusi. Artinya itu keputusan dia sendiri, masak keputusan sendiri dipertimbangkan. Oleh karena itu kita akan mengadu ke Mahkamah Agung," tambahnya.
"Selain itu kita juga akan datangi KPK, terkait dugaan penyuapan. Bisa saja itu," tutupnya.
Sementara itu juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan jika kedatangan warga merupakan hak mereka untuk menanyakan perkembangan Aamaning.
"Kalau warga tersebut atau termohon tereksekusi mau, mereka akan keluar dengan suka rela. Tapi kalau tidak mau, tahapan berikutnya adalah pengosongan dengan paksa," ujarnya.
Adanya pengosongan dengan paksa, biasanya akan menimbulkan keberatan dari pihak tereksekusi dan harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan.
"Biasanya kalau pengosongan paksa biasanya ada yang keberatan, makanya harus koordinasi dengan pihak keamanan. Dan sebelum dikosongkan harus ada penetapan mengenai eksekusi dari PN setempat," tukasnya.
Untuk diketahui, puluhan warga Tanjungsari (penggugat) telah memenangkan gugatan mereka ditingkat kasasi atas tiga perusahaan pengembang rumah mewah (tergugat).
Tiga perusahan pengembang rumah mewah itu adalah PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) terhadap Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN), yang menyatakan didalam lahan yang dikuasai pihak tergugat sebagaian terdapat lahan milik warga seluas 35 hektar. (opan)

Foto : Tampak puluhan warga Tanjungsari saat mengelar aksi unjuk rasa didepan gedung PN Surabaya, Selasa (9/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni