Skip to main content

Hakim Vonis Ringan Lima Terdakwa Penyuap Bupati Mojokerto

SURABAYA (Mediabidik) - Vonis ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP). 

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (4/4/2019). Kendati dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kelimanya hanya dihukum 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.

Kelima terdakwa itu antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang, makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan perantara Suap,  Nabiel Tirtawano.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa dianggap berbelit serta tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan sikap sopan terdakwa dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Berikut daftar vonis yang diterima kelima terdakwa:
1. Terdakwa Ockyanto divonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Terdakwa Nabiel Tirtawano divonis 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 2 bulan kurungan. 
3. Terdakwa Onggo Wijaya divonis dengan 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Terdakwa Achmad Suhawi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 Juta jika tidak dibayar akan disita barang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, jika dalam waktu satu bulan tidak membayar maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara.
5. Achmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,37 miliar jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah kerugian uang pengganti tersebut. 

"Namun jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu dicabut hak politik serta hak dipilihnya selama lima tahun," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Menanggapi vonis hakim, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. 

Usai sidang, jaksa Taufiq Ibnugroho mengatakan alasanya. "Karena memang putusannya lebih ringan, jadi kami memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ujarnya.

Kasus ini terjadi setelah KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Selain kelima terdakwa diatas, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa‎ juga terseret kasus ini hingga dipersidangan. 

Para terdakwa ‎diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta. (opan)

Foto
Tampak para terdakwa saat jalani sidang vonis di Pwngadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...