Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali Terkait Perda KTR

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kota Surabaya, Ketua Pansus Perda KTR Junaedi mendorong Pemkot Surabaya segera membuat Perwali terkait dengan keberadaan perda itu. Agar bisa secepatnya di diterapkan kepada masyarakat.
"Sesuai peraturan perwali itu diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah perda disahkan" ujarnya.Senin (8/4/2019).
Dalam perwali itu akan diatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang.
Junaedi menambahkan ada 8 kawasan yang dilarang, diantaranya pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja. Dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci 8 definisi kawasan yang dilarang itu. Misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok. Kemudian tempat hiburan juga, apa juga termasuk tempat hiburan malam.
"Karenanya sebelum Perwali itu dibuat pemkot harus melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, dengan mengundang pihak-pihak terkait. Misalnya asosiasi tempat hiburan, hotel dan yang lainnya" lanjut Junaedi.
Selain itu sosialisasi ini juga harus gencar dilakukan terutama soal sanksi. Karena instansi yang tidak memasang stiker larangan merokok saja di kantornya bisa dikenakan sanksi. "Sanksinya mulai dari teguran, administrasi, denda Rp 250 ribu sampai penurunan pangkat terhadap ASN" tegas Junaedi.
Perda KTR ini merupakan Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya. Revisi Perda ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni