Skip to main content

Dua Tahun Putusan MA, Rekening La Nyalla Masih Terblokir

SURABAYA (Mediabidik) - Dua tahun sudah berlalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan penolakan kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas La Nyalla Matalitti dari dakwaan dan tuntutan Jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jatim tahun 2017 lalu. Namun,hingga kini Kejaksaan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dua rekening La Nyalla juga masih terblokir. Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan hingga kini Kejaksaan masih belum mengeksekusi putusan MA tersebut. Rekening bank milik La Nyalla yang sejak proses penyidikan diblokir oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga dibuka. "Masih diblokir," kata Sumarso.
Sumarso menjelaskan, dua rekening La Nyalla yang masih diblokir pihak Kejaksaan, yakni Citibank dan sepuluh rekening Bank Mandiri. Terkait belum adanya eksekusi terhadap putusan MA yang memutus kliennya bebas sejak dua tahun lalu, pihaknya pun sudah meminta Kejaksaan agar membuka blokir rekening La Nyalla.
"Apa relevansinya uang itu. Kan bukan korupsi," tegas Sumarso.
Sebelumnya, pada Jumat (29/3) pekan lalu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petikan maupun salinan putusan kasasi MA atasnama La Nyalla. Karena itu, Kejaksaan belum mengeksekusi tanpa salinan tersebut.
"Salinan putusan itu jadi dasar kami melakukan eksekusi," ucapnya beberapa waktu lalu.
Sumarso meragukan keterangan Kajati. Pihaknya meyakini Kejaksaan sudah menetima petikan putusan dari MA. Toh demikian, menurut Sumarso, putusan jelas-jelas sudah ada dan kliennya diputus bebas oleh MA dua tahun lalu.
"Petikan itu kan sudah cukup, semua kalau eksekusi begitu," paparnya. 
Seperti diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 silam.
Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...