Skip to main content

Dua Tahun Putusan MA, Rekening La Nyalla Masih Terblokir

SURABAYA (Mediabidik) - Dua tahun sudah berlalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan penolakan kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas La Nyalla Matalitti dari dakwaan dan tuntutan Jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jatim tahun 2017 lalu. Namun,hingga kini Kejaksaan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dua rekening La Nyalla juga masih terblokir. Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan hingga kini Kejaksaan masih belum mengeksekusi putusan MA tersebut. Rekening bank milik La Nyalla yang sejak proses penyidikan diblokir oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga dibuka. "Masih diblokir," kata Sumarso.
Sumarso menjelaskan, dua rekening La Nyalla yang masih diblokir pihak Kejaksaan, yakni Citibank dan sepuluh rekening Bank Mandiri. Terkait belum adanya eksekusi terhadap putusan MA yang memutus kliennya bebas sejak dua tahun lalu, pihaknya pun sudah meminta Kejaksaan agar membuka blokir rekening La Nyalla.
"Apa relevansinya uang itu. Kan bukan korupsi," tegas Sumarso.
Sebelumnya, pada Jumat (29/3) pekan lalu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petikan maupun salinan putusan kasasi MA atasnama La Nyalla. Karena itu, Kejaksaan belum mengeksekusi tanpa salinan tersebut.
"Salinan putusan itu jadi dasar kami melakukan eksekusi," ucapnya beberapa waktu lalu.
Sumarso meragukan keterangan Kajati. Pihaknya meyakini Kejaksaan sudah menetima petikan putusan dari MA. Toh demikian, menurut Sumarso, putusan jelas-jelas sudah ada dan kliennya diputus bebas oleh MA dua tahun lalu.
"Petikan itu kan sudah cukup, semua kalau eksekusi begitu," paparnya. 
Seperti diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 silam.
Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...