Skip to main content

Putusan MA Kabulkan Gugatan Cerai Yang Diajukan Chinchin

SURABAYA (Mediabidik) - Pasangan pemilik gedung megah Empire Palace Surabaya, Gunawan Angkawidjaja dan Trisulowati alias Chinchin resmi cerai. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya kasasi yang diajukan Gunawan selaku tergugat.

Putusan majelis hakim MA yang diketuai Dr Ibrahim SH, MH, LLM ini, diketahui berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunduh melalui situs resmi MA RI.

Saat dikonfirmasi, Ronald Tallaway SH, MH, kuasa hukum Chinchin membenarkan adanya putusan hakim MA tersebut. "Iya benar sesuai SIPP MA putusannya menolak kasasi yang diajukan pihak tergugat (Gunawan, red). Dan secara otomatis menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh bu Chinchin," ujarnya, Senin (8/4/2019).

Pasca putusan gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, Ronald berharap agar mekanisme selanjutnya dapat dijalankan, yaitu pembagian harta gono-gini.

"Karena putusan cerai udah inkracht van geweisde , kami berharap agar pembagian harta gono gini yang timbul akibat dari perceraian dapat dilakukan secara damai dengan itikad baik, tidak perlu lah melalui mekanisme gugatan apabila pihak suami yang saat ini 'menguasai' harta gono gini tersebut mau fair atas hak masing-masing pihak," harapnya.

Ia pun berharap pihak Gunawan untuk tidak menghambat proses tahap selanjutnya."Kami berharap agar tidak ada lagi 'strategi' guna menghilangkan hak ataupun guna menghambat seseorang khususnya terhadap pihak Chinchin untuk memperoleh haknya. Coba pikirkan dengan lebih jernih demi masa depan anak-anak lah," tambahnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, tak banyak komentar yang keluar dari Chinchin. "Saya harap  dengan diputusnya perceraian saya tersebut, Pak Gun bisa menyikapinya dengan baik dan bijaksana. Hanya itu harapan saya, supaya kita segera menata hidup kita masing masing tanpa harus saling menyakiti," singkatnya.

Berikut kronologis singkat perjalanan hukum pasangan ini: Juli 2016 – Trisulowati melakukan gugatan cerai kepada Gunawan Angka Widjaja, pada bulan yang sama ia dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia, perseroan pengelolah gedung The Empire Palace.

September 2016- Trisulowati diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur dari semua perusahaan yang didirikannya dan dilanjutkan dengan laporan polisi yang dilakukan Rahmat Suharto dan Teguh Suharto Utomo yang notabene adalah pengacara dari Gunawan Angka Widjaja yang kebetulan juga saat itu menjabat sebagai pengurus perusahaan yang baru.

Oktober 2016- Rahmat Suharto kembali membuat laporan polisi ke Polda Jatim dengan alasan adanya dugaan tindak pidana yang berbeda.

Nopember 2016- Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penahanan terhadap Trisulowati dan pada bulan yang sama perkara tersebut disidangkan.

Desember 2016- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap Trisulowati.

April 2017- Trisulowati melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gunawan bersama para 'teman-temannya'. Dan pada bulan yang sama, Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan kembali melaporkan Trisulowati dengan 2 laporan sekaligus di Mabes Polri.

September 2017- Trisulowati melaporkan Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraeni (ibu Gunawan, red) dalam tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam akta otentik di Polda Jatim.

Desember 2017- Trisulowati melaporkan Rahmat Suharto dan Yuni Ekawati atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat di Polrestabes Surabaya. Maret 2018- Yuni Ekawati ditetapkan sebagai tersangka.

April 2018- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan Trisulowati atas The Empire Palace. Pada bulan yang sama, Gunawan Angka Widjaja mengajukan kasasi mencabut gugatan cerai, yang intinya menyatakan masih cinta serta tidak mau bercerai dengan Trisulowati.

Juni 2018- Gunawan Agka Widjaja, Teguh Suharto Utomo dan Linda Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Pada bulan yang sama penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Teguh Suharto Utomo. (opan)

Foto : Gunawan Angkawidjaja dan Trisulowati alias Chinchin. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...