Skip to main content

PDAM Surabaya Lakukan Survey Untuk Mengetahui Kepuasan Pelanggan

SURABAYA (MediaBidik) - Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Surabaya, pemkot Surabaya memberi tanggung jawab penuh kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya untuk menyediakan dan mencukupi kebutuhan air minum bagi masyarakat Kota Surabaya, maka dari itu PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk menumbuhkan kepuasan pelanggan. Dan itu untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepuasan pelanggan dalam rangka peningkatan pelayanan, maka PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan Survey Kepuasan Pelanggan.

"Tujuan dari Survey Kepuasan Pelanggan ini adalah untuk mendapatkan nilai indeks kepuasan pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya secara total untuk setiap layanan yang diberikan selama ini, serta untuk mendapatkan saran dan masukan dari pelanggan terkait layanan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya" ujar Ari Bimo Sakti, Manajer Sekretariat dan Humas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Harapan kami, pada saat pelaksanaan kegiatan Survey Kepuasan Pelanggan,  pelanggan dapat kooperatif mengisi kuesioner yang akan dijelaskan oleh surveyor, dengan kesediaan waktu dari pelanggan mengisi kuesioner tersebut amat membantu PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam meningkatkan layanan pelanggan," ucap Ari Bimo Sakti.

Kegiatan Survey Kepuasan Pelanggan ini dilaksanakan mulai tanggal 12 Juli 2016 s/d 8 September 2016. Jumlah sampel yang akan disurvey adalah 430 responden, dari total jumlah pelanggan 542.606 Sambungan Rumah (data per-Juni 2016). 430 responden yang akan disurvey tersebar dari Zona 1 sampai Zona 5.

"Surveyor yang datang ke tempat pelanggan diwajibkan memakai ID Card / tanda pengenal, membawa surat tugas resmi pelaksanaan survey dari PDAM Surya Sembada Kota Surabaya beserta kuesioner pada saat survey, tidak menawarkan jasa serta tidak meminta tips," terangnya.

Kuesioner survey tersebut berisi pertanyaan terkait dimensi layanan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, yaitu pemasangan baru, kualitas, kuantitas, pencatatan pemakaian air, pembayaran rekening air, pelayanan loket, call center, penanganan keluhan teknis, serta customer service.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan, pelanggan dapat menghubungi Call Center PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di 031-2926666. "Pelanggan juga dapat menghubungi nomor saya di 08170056666 apabila ada petugas survey yang meminta tips atau menawarkan jasa apapun," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...